-
Hukrim

Police Line Dipasang di Sejumlah Lokasi Bekas Karhutla di Palangka Raya

60
×

Police Line Dipasang di Sejumlah Lokasi Bekas Karhutla di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna. FOTO TABENGAN/TIO
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aparat kepolisian mulai memasang garis polisi (police line) di sejumlah areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi yang diduga menjadi titik awal kebakaran sekaligus mendukung proses penyelidikan penyebab munculnya api.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, pemasangan police line dilakukan di sejumlah kawasan yang terdampak karhutla, di antaranya Jalan G Obos, wilayah Rakumpit dan Bukit Batu.

“Untuk police line, yang jelas kita tempatnya di sekitaran Jalan G Obos, di daerah Rakumpit juga ada, di sekitaran Bukit Batu juga ada,” kata Andiyatna, Rabu (7/10/2026).

Selain itu, lokasi yang telah dipasangi garis polisi berada di Jalan Tumbang Talaken Km 83, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit. Police line dipasang personel Unit Reskrim Polsek Rakumpit setelah proses pemadaman di lokasi tersebut selesai.

Areal yang diamankan merupakan titik yang diduga menjadi lokasi awal terjadinya kebakaran. Selain menjaga kondisi lokasi agar tidak berubah, polisi juga melakukan pendataan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

“Pemasangan police line dilakukan sebagai bagian dari penanganan pascakebakaran sekaligus untuk menjaga area yang menjadi titik awal kejadian. Kami juga melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” jelasnya.

Personel Polsek Rakumpit turut mendata saksi, baik pemilik lahan maupun warga yang terlibat dalam proses pemadaman. Keterangan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik menelusuri kronologi serta penyebab kebakaran.

Andiyatna mengungkapkan, hingga kini Polresta Palangka Raya belum menemukan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang ditangani. Berdasarkan dua laporan polisi, keterangan yang diperoleh serta barang bukti yang dikumpulkan, penyelidikan sementara mengarah pada dugaan pembakaran lahan untuk kepentingan pembukaan lahan.

“Saat ini dari dua laporan polisi, pengakuan dan barang bukti yang ada, pembakaran lahan arahnya untuk pembukaan lahan. Untuk korporasi belum. Untuk perusahaan di Polresta belum ada. Mungkin untuk korporasi dan sebagainya nanti kita akan koordinasi dengan pihak Polda,” ungkapnya.

Andiyatna menyebut kondisi lahan gambut menjadi salah satu kendala utama dalam penanganan karhutla di Palangka Raya. Api yang telah terlihat padam di permukaan belum tentu benar-benar mati karena bara dapat bertahan di dalam lapisan gambut dan kembali memunculkan asap.

“Di Palangka Raya ini memang kondisi tanahnya gambut, minimal empat meter bahkan ada yang 12 meter ke dalam. Walaupun api sudah padam, namun di bawah gambut itu masih banyak sekam bara-bara api yang menimbulkan asap tebal. Kita memerlukan sumber air yang cukup banyak,” jelasnya.

Untuk memenuhi kebutuhan air, sejumlah sumur bor telah dibuat. Namun, keberadaan sumur bor tersebut belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan pemadaman karena tidak seluruh titik menghasilkan debit air yang memadai.

“Kita sudah berupaya membuat beberapa sumur bor. Akan tetapi di beberapa titik, tidak semuanya sumur bor itu ada airnya. Sehingga itu juga salah satu kendala dari kita,” ucapnya.

Karena itu, sinergi antara Polri, BPBD, TNI dan relawan terus diperkuat. Penanganan dilakukan secara berkelanjutan, mulai pemadaman, pembasahan hingga pemantauan untuk mencegah api kembali muncul dan meluas.

Selain mengandalkan penanganan aparat di lapangan, polisi juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam mengungkap dugaan pembakaran lahan secara sengaja.

Andiyatna meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait pembakaran hutan dan lahan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, bagi masyarakat yang melihat langsung aktivitas mencurigakan atau memiliki rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dapat melaporkannya melalui layanan kepolisian 110 maupun mendatangi kantor polisi terdekat.

“Kita justru berharap sekali ada informasi dari masyarakat terkait dugaan-dugaan permasalahan pembakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. dte/fwa-red

 

-
-
-