PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Terdakwa Juwita mengaku berada dalam tekanan almarhum Anton hingga terlibat dalam perkara dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Juwita menyebut tekanan tersebut membuatnya takut menolak permintaan Anton.
Hal itu disampaikan Juwita saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (8/10/2026).
Juwita mengaku tidak pernah mengalami kekerasan fisik dari Anton. Namun, ia mengaku kerap mendapat cacian dan pernah dipermalukan di depan umum.
“Kalau perlakuan fisik tidak pernah, tetapi caci maki dan saya dipermalukan di depan umum pernah,” ungkap Juwita di hadapan majelis hakim.
Menurut Juwita, sikap Anton berubah setelah terjerat kasus narkoba. Ia menyebut Anton yang sebelumnya baik berubah menjadi arogan. Juwita juga mengaku pernah mendapat ancaman bahwa masa depannya akan dirusak dengan meminta bantuan orang lain apabila tidak mengikuti keinginan Anton.
Dalam keterangannya, Juwita kemudian menjelaskan proses membawa senpi hingga masuk ke lingkungan Lapas. Senjata disebut berada di dalam tas, kemudian dimasukkan ke dalam pakaian. Saat pemeriksaan, ia mengaku hanya diperiksa bagian tubuh, sementara barang bawaan tidak diperiksa secara menyeluruh.
“Saya ambil tas kemudian saya masukkan senpi ke dalam pakaian. Waktu itu tidak diperiksa sama sekali,” katanya.
Juwita mengaku kemudian menyerahkan senpi tersebut di ruang tunggu. Ia menyebut saat itu mendapat informasi senjata tersebut diperuntukkan bagi seorang petugas di wilayah Kasongan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Budhi Suprayitno, mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang akan menerima senpi tersebut. Ia menyebut Bambang Mangku Negoro pernah mengatakan senjata itu diperuntukkan bagi bos Alm Anton, namun kemudian disebut akan diberikan kepada istri seorang mantan anggota.
Terdakwa Bambang Kristison juga mengungkap dirinya sempat didesak untuk membantu menyediakan senpi. Dalam perkara tersebut, ia mengaku sempat berkomunikasi dengan Yusuf terkait senjata jenis makarov yang disebut bernilai sekitar Rp33 juta.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang dengan JPU Ferdian. Dalam persidangan, ketiga terdakwa yang hadir menyampaikan penyesalan atas perkara yang menjerat mereka.
Juwita bahkan menangis saat menyampaikan penyesalan karena perkara tersebut membuatnya harus meninggalkan anak-anaknya. Atas permintaan kuasa hukum, para terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga.
Sidang berikutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap para terdakwa. mak/fwa-red











