-
Hukrim

Ketua Koperasi Dilaporkan Usai Diduga Agunkan 590 SHM Warga

132
×

Ketua Koperasi Dilaporkan Usai Diduga Agunkan 590 SHM Warga

Sebarkan artikel ini
LAPORAN-Warga tiga desa di Kecamatan Antang Kalang ketika berada di lahan yang diduga diagunkan. FOTO ISTIMEWA
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Nasib 590 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di tiga desa Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali dipertanyakan. Sertifikat tersebut diduga dijadikan agunan melalui Koperasi Eka Harap dalam kerja sama dengan PT LMS sejak 2016.

Ratusan SHM tersebut tercatat atas nama warga perorangan di Desa Sungai Puring dengan luasan sekitar 590 hektare, Desa Kuluk Talawang sekitar 252,2 hektare dan Desa Tumbang Ngahan sekitar 79,3 hektare.

Warga mempertanyakan dasar penggunaan sertifikat tersebut sebagai agunan karena mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme, manfaat maupun pertanggungjawaban atas penggunaan hak atas tanah mereka.

Koordinator warga Desa Sungai Puring, Epi Supianto, menegaskan persoalan bukan hanya mengenai sertifikat yang dijadikan agunan. Sejak kerja sama berlangsung pada 2016, warga disebut belum memperoleh manfaat yang jelas dari penggunaan SHM tersebut.

“Yang dipersoalkan bukan sekadar SHM dijadikan agunan, tetapi sejak 2016 sampai sekarang masyarakat tidak menikmati hasil ataupun manfaat yang jelas dari kerja sama tersebut,” tegas Epi.

Upaya mediasi juga telah dilakukan. Para koordinator dari tiga desa disebut telah tiga kali mengajukan permohonan kepada Camat Antang Kalang untuk mempertemukan warga dengan pihak PT LMS dan pengurus koperasi. Namun, undangan tersebut disebut tidak dihadiri pihak perusahaan maupun koperasi.

Kondisi itu kemudian mendorong warga melakukan pemortalan jalan di atas lahan mereka pada 6 Mei 2026. Warga menyebut aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tidak dimaksudkan menutup seluruh akses fasilitas umum.

Persoalan kembali dibahas dalam mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Kotim pada 13 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut mencuat informasi bahwa penyerahan SHM pada 2016 dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPN kepada Ketua Koperasi Eka Harap melalui program subsidi pemerintah.

Informasi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru bagi warga mengenai manfaat yang diterima pemilik SHM dan dasar penggunaan sertifikat tersebut.

Persoalan kemudian berlanjut ke ranah hukum. Masyarakat mendapatkan pendampingan dari LSM KPK Tipikor Kalteng dan tim advokasi untuk memperjuangkan hak para pemilik SHM.

Tidak hanya pendampingan, Ketua Koperasi Eka Harap juga dilaporkan ke Polda Kalteng atas dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah milik warga Desa Sungai Puring dan Kuluk Talawang.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, laporan informasi telah diterima Ditreskrimum Polda Kalteng dan pihak terlapor telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Betul, laporan informasi sudah masuk ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Saat ini yang terlapor sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut,” ujar Budi kepada Tabengan, Rabu (7/10/2026). dte/fwa-red

-
-
-