-
Hukrim

Bongkar 5 Kasus, Polres Seruyan Sita 599 Gram Sabu

61
×

Bongkar 5 Kasus, Polres Seruyan Sita 599 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGUNGKAPAN-Polisi menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan lima kasus narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan. FOTO TABENGAN/ZULKARNAIN
-

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan kembali digempur. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan bersama Polsek Hanau mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Agustus hingga Oktober 2026, dengan total barang bukti sabu mencapai 599,26 gram.

Kasat Resnarkoba AKP Adhy Heriyanto, mengatakan empat kasus ditangani Satresnarkoba dan satu lainnya diungkap Polsek Hanau. Dari lima perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti sabu dalam berbagai jumlah.

“Pada hari ini kami menyampaikan informasi terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Seruyan dan Polsek Hanau,” kata Adhy, Kamis (8/10/2026).

Pengungkapan terbesar terjadi pada 19 September 2026 di wilayah Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni Aris Muhaimin alias Aris (22), Mahendra alias Mahen (24) dan Ahmad Fadil alias Betung (18).

Dari ketiganya, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 586,95 gram. Sabu tersebut diduga diperoleh dari Kalimantan Barat untuk dibawa ke Hanau dan kemudian diedarkan. Barang haram itu disebut akan dijual dengan harga sekitar Rp6 juta per lima gram.

“Untuk kasus dengan barang bukti terbesar, kami mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 586,95 gram,” tegas Adhy.

Empat pengungkapan lainnya melibatkan Nunung Harmunu alias Nunung (37) di Desa Sukorejo dengan dua paket sabu seberat 0,69 gram; Sryansyah (39) di Desa Suka Mulya dengan 11 paket seberat 2,08 gram; Hendri alias Ehen (37) di Desa Jahitan dengan 11 paket seberat 8,45 gram; serta Andi Lay Permana alias Andi (35) yang diamankan di sebuah penginapan di Pembuang Hulu II dengan lima paket sabu seberat 1,09 gram.

Adhy mengatakan, modus yang ditemukan umumnya berupa kepemilikan sabu untuk kemudian dijual atau diedarkan kepada pembeli.

Dari lima perkara tersebut, total sabu yang diamankan mencapai 599,26 gram. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah ribuan orang terpapar penyalahgunaan narkotika.

“Dengan asumsi satu gram dapat digunakan sekitar 10 sampai 15 orang, kurang lebih 5.900 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. zul/fwa-red

-
-
-