KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Kasus kematian Masgianto alias Utuh bin Rusdiansyah (36), warga Bukit Batu Manuah, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, memasuki babak baru. Polisi menduga korban dibunuh istrinya berinisial S (26).
Dugaan tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Katingan di halaman kantor setempat, Rabu (7/10/2026). Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra dan memperagakan 16 adegan.
Rekonstruksi dihadiri Kapolsek Katingan Hilir, jaksa dari Kejari Katingan, tim forensik serta keluarga korban.
Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra mengatakan, rangkaian peristiwa bermula ketika tersangka membeli racun tikus. Racun tersebut kemudian diduga dicampurkan ke dalam minuman kopi yang diberikan kepada korban saat keduanya berada di sebuah losmen.
“Setelah itu, korban dan tersangka bertemu kembali di Taman Rusa kompleks perkantoran Pemkab Katingan. Di lokasi tersebut terjadi peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Jhon.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan saat korban berada dalam kondisi tidak berdaya. Tersangka kemudian diduga menjerat leher korban menggunakan kain yang dikaitkan pada tiang pondok hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, tersangka melepas jeratan dan menata tubuh korban. Selanjutnya, tersangka diduga membuat skenario seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri dengan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas pemadam kebakaran.
“Tersangka kemudian membuang barang bukti berupa kain dan jaket di sekitar Jalan Ahmad Yani sebelum kembali ke lokasi,” ungkap Jhon.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan di kawasan Taman Rusa, Jalan Garuda II, Kompleks Perkantoran Pemkab Katingan, pada 22 September 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan S sebagai tersangka. dar/fwa-red











