KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Kegiatan ini turut dihadiri anggota DPRD serta jajaran SOPD Kabupaten Kapuas.
Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas penggunaan anggaran daerah.
Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan perencanaan anggaran dapat disusun secara terarah dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Ardiansah juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan anggaran. Kerja sama yang baik diperlukan agar program pembangunan yang direncanakan dapat berjalan sesuai prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Selain itu, pembahasan dan penyusunan anggaran diharapkan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini menjadi landasan bagi tahapan penyusunan APBD selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui perencanaan anggaran yang matang dan terarah, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD diharapkan terus memperkuat komitmen dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.hr/gie-red











