NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir tak berkutik setelah ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Bulik.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni sekitar 3,8 kilogram sabu-sabu dan 400 butir pil ekstasi. Kedua tersangka masing-masing Hadiyantoro alias Yanto (26) dan Muhamad Tarmiji (36), ditangkap dalam dua pengungkapan kasus berbeda sepanjang Oktober 2026.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengungkapkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Tengah,” ungkap Eko saat konferensi pers di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Senin (2/11/2026).
Kasus pertama terungkap pada 22 Oktober 2026. Petugas menangkap Hadiyantoro alias Yanto di Jalan Trans Kalimantan Km 22, Kecamatan Bulik. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat 698,14 gram serta empat bungkus plastik berisi 400 butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi. Seluruh barang bukti disembunyikan di dalam tas ransel.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia membawa narkotika tersebut dari Kampung Beting, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Untuk mengantarkan barang haram itu, tersangka dijanjikan upah Rp3 juta.
Belum berselang lama, polisi kembali menggagalkan pengiriman narkotika dalam jumlah lebih besar. Pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 16.05 WIB, petugas Satresnarkoba bersama anggota Polsek Delang meringkus Muhamad Tarmiji di lokasi yang sama, Jalan Trans Kalimantan Km 22, Kecamatan Bulik.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat 3.259 gram atau sekitar 3,2 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya. Kepada petugas, Tarmiji mengaku membawa sabu dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan imbalan Rp30 juta.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lamandau untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati serta denda paling banyak Rp10 miliar.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang melintasi wilayah hukum Polres Lamandau,” tegasnya. kar/fwa-red











