PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polres Pulang Pisau mengungkap tiga kasus tindak pidana berbeda, mulai dari dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, pembakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Pertalite berinisial MAH alias H dan S. Keduanya diduga mengeluarkan BBM dari truk tangki sebelum didistribusikan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap memaparkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pulang Pisau, Senin (2/11/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua tersangka diamankan Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Pertashop, Jalan Trans Kalimantan, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir. Petugas yang sedang berpatroli mencurigai truk tangki Pertamina bernomor polisi KH 8055 TM yang terparkir di lokasi.
Saat diperiksa, petugas mendapati kedua tersangka sedang mengeluarkan BBM melalui manhole tangki. Polisi menemukan dua jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter, salah satunya telah berisi Pertalite. Segel asli tangki juga diketahui telah dilepas menggunakan obeng.
“Modus yang dilakukan yakni mengeluarkan sebagian BBM dari tangki sebelum sampai ke SPBU. BBM yang dikeluarkan tersebut diduga kemudian dianggap sebagai penyusutan atau penguapan selama perjalanan,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga telah dilakukan beberapa kali. Truk tersebut diketahui melayani distribusi BBM untuk wilayah Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.
Selain kasus BBM, polisi juga menangani dugaan pembakaran lahan di Jalan H. Amur, Desa Mentaren I, Kecamatan Kahayan Hilir. Peristiwa yang terjadi pada 27 September 2026 itu mengakibatkan lahan seluas sekitar satu hingga dua hektare terbakar. Dalam perkara tersebut, seorang berinisial BIGN alias B telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih mendalami perkara ini, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat,” ujarnya.
Kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor milik Halimah, warga Desa Garantung, Kecamatan Maliku. Peristiwa itu terungkap setelah korban mengetahui rumahnya didatangi dua pria yang mengaku rumah tersebut telah dibeli seseorang seharga Rp55 juta.
Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati satu unit Yamaha NMAX warna hitam miliknya hilang dan gagang pintu belakang rumah dalam kondisi rusak. Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan R.W. alias R sebagai tersangka.
“Perkara curanmor ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan pencurian dengan pemberatan. Penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara Kapolres Pulang Pisau AKBP Muhammad Aminuddin, menegaskan penanganan ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. mye/fwa-red











