-
Hukrim

Curi Motor Tengah Malam, Residivis Kembali Ditangkap

48
×

Curi Motor Tengah Malam, Residivis Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
CURANMOR-Pelaku bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. FOTO POLSEK PAHANDUT
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Palangka Raya berhasil diungkap jajaran Polsek Pahandut. Seorang pria berinisial RH (41), warga Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, diamankan polisi. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau yang diduga hasil curian turut disita sebagai barang bukti.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Karanggan, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 00.24 WIB.

Peristiwa bermula Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari kegiatan di luar rumah dan masih melihat sepeda motor miliknya terparkir di depan rumah. Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kendaraan tersebut sudah raib.

Korban sempat memastikan keberadaan anaknya yang ternyata masih tertidur di dalam rumah. Keesokan harinya, korban berupaya mencari sepeda motor tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan RH yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap modus yang diduga digunakan pelaku, yakni mendorong sepeda motor terlebih dahulu menjauh dari lokasi kejadian.

Setelah berada di tempat yang dianggap aman, pelaku diduga memutus kabel kunci kontak dan menyambungkannya kembali agar mesin kendaraan dapat dihidupkan. Dengan cara tersebut, sepeda motor kemudian dibawa kabur.

Polisi juga mengungkap bahwa RH pernah berurusan dengan hukum pada 2025 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Pahandut. Saat ini, RH bersama barang bukti sepeda motor telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RH disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian, sesuai hasil penyidikan.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan menggunakan kunci pengaman tambahan jika memungkinkan. Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya. fwa

 

-
-
-