SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Eks Golden, Jalan Rahadi Usman, Sampit, Rabu (4/11/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 22 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Dari hasil pemeriksaan tes urine, sebanyak 20 orang dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri bersama BNNK Kotim dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan itu juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Kapolri dalam upaya memerangi narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Kotim.
“Sebanyak 20 orang yang dinyatakan positif sabu selanjutnya diserahkan kepada BNNK Kotim untuk menjalani asesmen guna menentukan langkah rehabilitasi,” jelasnya.
Operasi melibatkan 42 personel gabungan tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.
Edi menegaskan, Polres Kotim akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kotim.
Ia berharap upaya bersama tersebut dapat menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba. may/jsi-red











