-
Hukrim

Pria 22 Tahun Ditangkap Setubuhi Anak di Bawah Umur

19
×

Pria 22 Tahun Ditangkap Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
FOTO ILUSTRASI
-

TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Jalan Murung Baki, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang pria berusia 22 tahun yang dilaporkan sebagai terduga pelaku. Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polsek Dusun Tengah pada Kamis (5/11/2026), sementara peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian tersebut diketahui setelah orang tua korban mencari anak perempuannya yang tidak berada di rumah dan tidak masuk sekolah.

Setelah menanyakan keberadaan korban kepada anggota keluarga lainnya, pelapor mendapat informasi bahwa anaknya berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Murung Baki.

Pelapor kemudian mendatangi rumah tersebut bersama anaknya yang lain. Setibanya di lokasi, pelapor mendapati korban berada di dalam rumah bersama seorang laki-laki berusia 22 tahun. Pelapor selanjutnya membawa korban dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dusun Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian tindakan, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan visum. Seorang pria yang dilaporkan dalam perkara itu juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasi Humas AKP Eko Sutrisno mengatakan, kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan dugaan tindak pidana, terutama perkara yang melibatkan anak, secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama. Penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan kehati-hatian, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban, memberikan perlindungan terhadap kondisi psikologis korban, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Eko menjelaskan, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penanganan kasus.

Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, termasuk memperhatikan aktivitas serta lingkungan pergaulan mereka. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak diminta segera melapor kepada kepolisian. pea/fwa-red

 

-
-
-