-
Hukrim

Sehari, 3 Polsek Ungkap Kasus Sabu di Kotim

20
×

Sehari, 3 Polsek Ungkap Kasus Sabu di Kotim

Sebarkan artikel ini
NARKOBA-Tiga pelaku kasus sabu diamankan jajaran Polres Kotim. FOTO POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di tiga wilayah berbeda dalam sehari, Sabtu (7/11/2026). Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berusia 27 hingga 51 tahun dengan total barang bukti sabu seberat 2,94 gram.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing MI alias E (27) di Kecamatan Baamang, ES (51) di Kecamatan Kota Besi, dan AY (27) di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah masing-masing.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan, ketiga pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Kasus pertama diungkap jajaran Polsek Kota Besi sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 RT 009 RW 001, Kelurahan Kota Besi Hulu. Petugas mengamankan ES yang saat itu berada di ruang tamu rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,38 gram. Barang tersebut disimpan dalam bungkus rokok Excel Click Mentol yang dibalut tisu dan ditemukan di lantai ruang tamu.

Selain sabu, polisi menyita dua sedotan plastik berujung runcing, delapan plastik klip, satu unit handphone Vivo Y20, bungkus rokok, potongan tisu, serta uang tunai Rp1,35 juta.

Pengungkapan kedua dilakukan jajaran Polsek Baamang sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah barak pintu Nomor 11, Jalan Nurul Hidayah RT 030 RW 009, Kelurahan Baamang Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MI alias E (27).

Polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram di lantai barak. Petugas juga menyita timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, satu unit handphone Oppo, dompet putih bertuliskan Chanel, 18 plastik klip kecil, serta sendok dari sedotan.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan jajaran Polsek Cempaga Hulu sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah barak pintu Nomor 4, Jalan Tjilik Riwut Km 97, Desa Pundu. Petugas mengamankan AY (27) dan menyita dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 2,26 gram.

Barang tersebut ditemukan di dalam botol permen Happydent yang disimpan di saku celana kiri terlapor. Polisi turut mengamankan sedotan plastik berujung runcing, satu unit handphone Vivo V40, botol permen, uang tunai Rp750 ribu, serta tas selempang hitam.

“Seluruh terlapor beserta barang bukti telah dibawa ke masing-masing polsek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, ketiga pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. may/fwa-red

 

-
-
-