-
Hukrim

19 Korban Arisan Bodong Laporkan Aca ke Polda Kalteng

19
×

19 Korban Arisan Bodong Laporkan Aca ke Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
LAPORAN-Korban jual beli arisan bodong bersama kuasa hukum Jefriko Seran selepas melakukan laporan di Polda Kalteng. FOTO TABENGAN/ADE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 19 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan online, jual beli arisan (Jubel), dan dana pinjam (Dapin) melaporkan perempuan berinisial NHP alias Aca ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (6/11/2026). Jumlah korban dalam perkara ini diperkirakan telah mencapai lebih dari 300 orang dengan total kerugian sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Didampingi kuasa hukum Jefriko Seran, para korban mendatangi Mapolda Kalteng untuk membuat laporan polisi (LP). Jefriko menegaskan, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan bukan lagi sebatas pengaduan masyarakat. Ia berharap kasus tersebut segera ditangani agar tidak semakin banyak korban.

Menurut Jefriko, dugaan praktik penipuan tersebut awalnya berjalan melalui arisan online sejak Maret 2026. Namun, memasuki Oktober, mekanisme transaksi diduga berubah menjadi jual beli slot arisan dengan iming-iming keuntungan dari selisih harga pembelian dan nilai pencairan. Peserta ditawarkan membeli slot dengan nominal tertentu dan dijanjikan menerima uang lebih besar pada waktu yang telah ditentukan.

“Awalnya memang arisan benar. Namun, kemudian berubah menjadi jual beli arisan. Ditawarkan di grup, ada yang mau menjual arisannya. Misalnya, korban diminta membeli Rp3 juta, tetapi dijanjikan akan mendapatkan Rp5 juta pada tanggal atau periode tertentu,” jelasnya.

Nilai transaksi yang ditawarkan bahkan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jefriko mencontohkan, terdapat korban yang membeli slot arisan senilai Rp40 juta dengan janji pencairan Rp57 juta. Ada pula transaksi Rp70 juta yang dijanjikan kembali menjadi Rp80 juta. Namun, ketika waktu pencairan tiba, uang yang dijanjikan tidak dibayarkan sehingga korban kehilangan modal maupun keuntungan.

Jefriko juga mengungkapkan, terlapor diduga pernah mengakui kepada sejumlah korban bahwa uang yang disetorkan digunakan untuk membayar transaksi peserta lainnya. Pola perputaran dana tersebut diduga terus berlangsung hingga akhirnya pembayaran tidak lagi dapat dipenuhi. Dari praktik tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Selain mendorong pengusutan dugaan penipuan dan penggelapan, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jefriko menyebut pihaknya tengah menyiapkan bukti terkait dugaan penggunaan dana korban untuk kepentingan pribadi terlapor, termasuk informasi pembelian iPhone 17 untuk suaminya serta perjalanan ke Bali dan Jakarta dalam beberapa pekan terakhir. Keterkaitan pengeluaran tersebut dengan dana korban masih perlu dibuktikan melalui penyidikan.

Sebelum menempuh jalur hukum, para korban mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mendatangi terlapor maupun keluarganya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Karena itu, mereka akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalteng.

Jefriko berharap kepolisian segera menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan uang korban, serta mengusut pihak-pihak yang terlibat. Ia menegaskan, saat ini para korban lebih mengutamakan pengembalian modal dibandingkan keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.

“Pada prinsipnya, para korban ingin tidak ada lagi korban berikutnya di Kalteng. Mereka ingin uangnya kembali. Kalau memang bisa diselesaikan, tentu akan kita lihat nanti. Bahkan, korban tidak mempermasalahkan keuntungan lagi. Setidaknya modal mereka bisa kembali,” pungkasnya. mak/fwa-red.

 

-
-
-