PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Mencuatnya kembali wacana pemekaran atau pementukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Kotawaringin Raya dari Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak.
Menurutnya, wacana tersebut sudah berlangsung sejak lama, bahkan kalau tidak salah itu sudah berhembus sejak 13 tahun lalu. Dukungan atas pemekaran tersebut kata dia, bukan saja karena dia berasal dari wilayah Barat Kalteng.
Tetapi lebih kepada tujuan positif dari pemekaran itu sendiri, yakni untuk mempercepat akselerasi pembangunan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Keinginan itukan sudah sejak lama, ada 13 tahunan kalau tidak salah dari awal dulu. Bahkan Barito Raya pun ada keinginan, karena persyaratannya kan harus minimal 5 kabupaten, mereka belum bisa. Tujuannya bagus, pada prinsifnya untuk mempercepat proses pembangunan serta mendekatkan pelayanan, dua ini intinya,” kata Razak, saat dibincangi Tabengan, usai mengikuti Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan II tahun sidang 2019, di gedung dewan, Selasa (18/6).
Dikatakan, dalam satu daerah itu idealnya dalam daerah atau Provinsi itu, ada enam atau tujuh kabupaten. “Inikan rentang kendalinya cukup jauh, karena belum tentu Gubernur bisa mengunjungi semua kabupaten kalau 14 atau 15 apalagi sampai 10. Jadi kalau 7-8 ini masih ada kemungkinan,” terangnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini mengatakan, kalau 6-8 kabupaten saja pemantauan akan lebih mudah, proses pembangunan juga bisa dilaksanakan lebih cepat.
“Intinya pemekaran ini ya kita dukung, bukan hanya Provinsi, karena kabupaten juga ada usulan, misalnya Kapuas Ngaju, Kotawaringin Utara (Kotara) dari Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga Rungan-Manuhing (Ruma) dan beberapa kabupaten lainnya. yang jelas semua ini harus berdasarkan aturan,” tegasnya.
Proses pemekaran ini sendiri kata dia tidak semudah membalikan telapak tangan, karena prosesnya cukup panjang, misalnya harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah masing-masing serta DPRD nya.
“Kalau pemekaran kabupaten kan harus ada persetujuan Bupati/Walikota dan DPRD, kemudian DPRD Gubernur dan DPRD Provinsi. Sementara untuk pemekaran Provinsi harus mendapat persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi, yang kemudian disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI,” pungkasnya. sgh











