-
Barito Utara

RSUD Bakal Jadi Pusat Rujukan di DAS Barito

59
×

RSUD Bakal Jadi Pusat Rujukan di DAS Barito

Sebarkan artikel ini
-

MUARA TEWEH/tabengan.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh sebagai salah satu tempat rujukan bagi masyarakat Barito Utara ingin mendapatkan pelayanan kesehatan, dituntut meningkatkan kualitas.

Seperti dikatakan Bupati Barito Utara H Nadalsyah pada kegiatan Survei Akreditasi Verifikasi ke-2 Program Khusus di Sekretariat Akreditasi Lantai 3 RSUD Muara Teweh, baru-baru ini.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil bupati, Sugianto Panala Putra, Sekda H Jainal Abidin, dan Surveior dr Bernadette Eka A Wahjoeni, Mkes serta undangan lainnya.

“Pemerintah daerah memiliki mimpi besar untuk menjadikan RSUD Muara Teweh ini sebagai pusat rujukan DAS Barito dengan melakukan berbagai persiapan, baik secara fisik, materi, dan SDM,” katanya.

Bupati menambahkan, Pemkab Barut selalu mendukung setiap kegiatan atau proses maupun program yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan, salah satunya adalah dengan akreditasi.

Sementara, Surveior dr Bernadette Eka A Wahjoeni M,Kes mengatakan saat ini, akreditasi merupakan kebutuhan.

Akreditasi dilakukan 3 tahun sekali, RSUD Muara Teweh telah mendapatkan Akreditasi Perdana (bintang satu) dengan penilaian Versi pertama 2012, pada tahun 2020 akan di re-akreditasi dengan menggunakan versi baru, yakni SNARS Edisi 1.

Dan selama menunggu akreditasi selanjutnya, setiap tahun dilakukan survey verifikasi. Tugas survey kedua tahun ini yakni memantau perbaikan-perbaikan apa yang sudah dilakukan sesuai rekomendasi, baik pada akreditasi yang lalu maupun survey sebelumnya.

“Saya sangat menghargai yang dilakukan Pemda, terlebih RSUD telah menjadi BLUD dan dengan ditetapkannya Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan sebagai Dewan Pengawas,” jelas dr Bernadette Eka.

Tugas dewan pengawas, lanjutnya, adalah membantu, menjaga dan memention apa yang menjadi produk pelayanan kesehatan yang bermutu dan berfokus pada keselamatan pasien.

Untuk BPJS, tinggal menyesuaikan pada kelas rumah sakit. Hal ini, sesuai dengan standart yang ditetapkan oleh Permenkes 56 Tahun 2014, terutama keberadaan beberapa sub spesialis.

“Sebagai RS Rujukan, minimal harus terakreditasi kelas B dan terakreditasi paripurna (bintang lima). Tugas saya untuk membantu RSUD Muara Teweh dalam mencapai akreditasi B,” ungkap dr Bernadette Eka.c-ryu

-
-
-