Hukrim

Pembunuh Ibu Kandung di Pulpis Peragakan 30 Adegan

30
×

Pembunuh Ibu Kandung di Pulpis Peragakan 30 Adegan

Sebarkan artikel ini
Pembunuh Ibu Kandung di Pulpis Peragakan 30 Adegan
Saat rekonstruksi, tersangka memeragakan 30 adegan untuk membunuh ibu kandungnya. TABENGAN/M YAKIN

PULANG PISAU/tabengan.co.id- Rekonstruksi pembunuhan ibu kandung berlangsung menegangkan. Sebanyak 30 adegan cukup mengejutkan, bahkan sangat miris. Apalagi fakta baru terungkap, tersangka Agus Iping (25) warga Desa Kanamit, RT 3, Jalan Anang Danum, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau ini usai membunuh ibu kandungnya Liling (56) yang tergeletak bersimbah darah, ternyata turut serta menggotong jenazah ibunya tersebut.
Diceritakan, pada adegan 29, Agus Iping secara bertubi-tubi memukul ibunya menggunakan timbangan besi pada bagian kepala saat ibunya berdiri. Bahkan ketika ibunya jatuh tersungkur, tersangka masih memukul di bagian kepala dengan menumbuk tepatnya di sebelah kiri dan kanan kepala ibunya.
“Pada saat memukul ibu itu, saya masih melihat ada gerakan ibu saya, dan saya pukul lagi di bagian kepala,” ucap Agus Iping yang dimintai pernyataannya dan dihadiri oleh kejaksaan saat rekonstruksi, Selasa (18/2/2020).
Rekonstruksi itu juga berkesesuaian dengan pernyataan tersangka Iping. Dia naik emosi saat meminta (memerintah) ibunya untuk mencarikan handphone (HP) miliknya yang jatuh, namun saat ibunya mencarikan ternyata HP itu tidak kunjung ditemukan.
“Waktu itu saya suruh ibu cari HP saya jatuh, tapi tidak dapat. Di situ saya spontan naik emosi,” ucapnya.
Saat naik emosi itu, tersangka langsung memiting kepala ibunya. Setelah itu ia memukul menggunakan dacing sampai tak berdaya. Selanjutnya ia menyeret ibunya pada bagian rambut, dan mendekatkan tubuh ibunya ke sepeda motor yang sebelumnya dibakar terlebih dahulu. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat ditanya oleh Kapolres AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulpis Triono Rahyudi kenapa ia usai membunuh ibunya, masih turut membantu mengangkat jenazah ibunya? “Waktu itu saat saya diminta untuk membantu mengangkat jenazah ibu, emosi saya sudah turun Pak, dan spontan saja saya langsung ikut mengangkat untuk memindahkan ibu,” jawab Iping, yang saat diminta mengangkat jenazah ibunya saat itu masih memegang balok, namun balok itu langsung dilepasnya.
Untuk mempertanggingjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. c-mye