-
Spirit Kalteng

Dampak Covid-19, Jumlah Pengurusan Izin Turun 30 Persen

82
×

Dampak Covid-19, Jumlah Pengurusan Izin Turun 30 Persen

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dengan adanya penyebaran virus corona atau COVID-19 di sejumlah negara, termasuk di Indonesia saat ini, sehingga berdampak terhadap jumlah pengurusan perizinan di daerah ini, yang mengalami penurunan sekitar 30 persen.

Bahkan hampir satu Minggu ini, tidak ada orang dari luar Kalteng yang mengurus perizinan, yang ada mengurus perizinan hanya dari Kalteng saja, seperti mengurus izin galian C, industri perkayauan, dan penelitian. 

“Memang cukup berdampak, beberapa pelayanan juga sudah mulai berkurang, terutama orang-orang yang mengurus perizinan juga semakin berkurang, hampir 30 persen kurangnya, turun sekali,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kalteng Suhaimi, saat ditemui di lingkungan Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (19/3).

Sekarang yang banyak mengurus perizinan yang lokal aja, seperti izin galian C, industri perkayuan, penelitian dan sebagainya. Sedangkan tamu-tamu yang dari luar Kalteng, untuk beberapa hari ini tidak ada, karena menahan diri untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.

Jadi pelayanan perizinan tersebut hanya dilakukan di lokal kita saja, biasanya hanya pengurusan izin-izin kecil. “Jadi saya pastikan dalam beberapa hari ini, hampir satu minggu ini, yang mengurus perizinan dari luar provinsi hampir tidak ada, itu dampaknya (COVID-19),” ungkapnya.

Namun pelayanan kita terhadap perizinan maupun non perizinan di PTSP, tetap kita laksanakan seperti biasa. Namun dalam melakukan pelayanan tersebut, pihaknya juga melaksanakan protokol pencegahan COVID-19.

Lanjutnya, dalam pengurusan perizinan juga bisa menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS), sehingga bisa secara online, tidak perlu harus datang, persyaratan yang diperlukan silahkan dikirimkan dan akan diproses.

Namun belum semua perizinan tersebut bisa diurus menggunakan sistem online, karena beberap masih belum siap, ujar matan Kepala Dinas Sosial  Kalteng.

Selain itu, ujar Suhaimi, pihaknya juga akan membuat kerjasama dengan Dinas yang menanganai perizinan di kabupaten. Sehingga untuk izin-izin yang diterbitkan oleh provinsi, seperti galian C, industri kayu dan sebagainya cukup mengirimkannya dari kabupaten saja, nanti diproses provinsi  Jika sudah memenuhi sarat, maka izinya akan disampaikan kepada pemohon. 

“Mereka bisa mengakases website PTSP Kalteng, untuk mengetahui perizinan mereka tersebut sudah selesai atau belum, apa yang masih kurang dan masih perlu dilengkapi dan sebagainya,” terangnya. dkw

-
-
-