PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Hj Mukarramah mengingatkan bahwa pernikahan anak usia dini merupakan isu yang kompleks.
Legislator yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) ini menilai ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak usia dini di lingkungan masyarakat.
“Mulai dari faktor kemiskinan, geografis, kurangnya akses terhadap pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial dan bencana, hingga tidak adanya akses terhadap layanan dan informasi kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif,” sebut Mukarramah, belum lama ini.
Karena itu, Legislator Partai NasDem ini mengimbau kepada kalangan usia muda agar dapat melakukan kegiatan produktif untuk menghindari terjadinya perkawinan anak usia dini.
Tanpa edukasi yang cukup, perkawinan usia dini dapat berdampak negatif. Misalnya rawannya terjadi tindak kekerasan hingga munculnya masalah kesehatan seksual karena secara organ belum matang sepenuhnya.
Disisi lain, dirinya meminta orangtua harus berperan mengawasi segala bentuk aktivitas anak guna menekan terjadinya kasus pernikahan anak usia dini.
“Mulai dari pencegahan, bimbingan rutin terhadap anak, hingga memiliki sikap kepemimpinan untuk melakukan advokasi sebagai upaya menghapus terjadinya perkawinan anak usia dini,” jelasnya.
Imbauan ini, lanjut Mukarramah, tidak hanya berlaku kepada anak-anak perempuan dan laki-laki, melainkan kepada orangtua hingga pemangku kepentingan guna terwujudnya lingkungan masyarakat yang optimal. Sehingga anak-anak dapat sepenuhnya terhindar dari praktik perkawinan usia dini.
“Dengan adanya upaya menekan terjadinya praktik perkawinan anak usia dini, kita telah menyelamatkan masa depan mereka, khususnya dalam mengembangkan bakat dan kreativitas sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas. Paling tidak generasi muda harus siap secara mental, psikologis dan kesehatan bisa melanjutkan ke jenjang pernikahan demi mencegah dampak negatifnya,” beber Mukarramah.rgb





