PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Cahyono alias Cahyo terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian kendaraan pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/12). Pemilik kendaraan yang menjadi korban berhasil mengejar dan mengamankan Cahyo sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Berawal ketika Cahyo berjalan kaki hendak mendatangi temannya di Jalan Mendawai I Kota Palangka Raya, Kamis (16/9) malam. Ketika melewati rumah milik korban yakni Novendri, Cahyo melihat sebuah sepeda motor depan rumah.
Ketika berjalan menuju kendaraan tersebut, dan ternyata kunci kontaknya masih menempel. Cahyo menuntun sepeda motor itu menjauhi rumah korban lalu nenyalakan mesin kemudian kabur dari tempat tersebut.
Rupanya korban yang mendapati kendaraannya hilang tidak begitu saja pasrah. Dengan ditemani sejumlah orang, korban menggunakan sepeda motor lain untuk berkeliling Kota Palangka Raya mencari sang pencuri. Sesampainya di Jalan G Obos, korban melihat kendaraan miliknya dikendarai oleh Cahyo. Korban mencegat Cahyo dan mencabut kunci kontak kendaraan sehingga tidak bisa dibawa kabur.
Tidak lama kemudian datang beberapa orang aparat kepolisian mengamankan Cahyo lalu membawanya ke Mapolresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut. Cahyo akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. dre











