HUKUM

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Sukamara Divonis 1,5 Tahun

19
×

Terbukti Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KPU Sukamara Divonis 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menyatakan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara Baslinda Dasanita terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp1.379.925.670.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3  bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Alfon.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim pada hari ini. Untuk proses selanjutnya kami pikir-pikir Yang Mulia,” tanggap Baslinda pada Majelis Hakim.

“Dari kami menyatakan pikir-pikir,” balas Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3  bulan.

Dalam dakwaan, Baslinda menjabat Ketua KPU Sukamara periode 2003-2008 dan terpilih lagi untuk periode 2008-2013. Kasus yang menjerat Baslinda merupakan dana hibah untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2008. Selain Baslinda, dakwaan menyebut perbuatan tipikor itu dilakukan bersama-sama dengan Said Husein selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sukamara atau Pengguna Anggaran Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara dan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Dana Hibah.

Pada pemeriksaan terdakwa, Baslinda berdalih tidak mengetahui Said Husein memerintahkan Ahmad Syaikhu memindahkan dana hibah ke rekening pribadi. Dia mengaku baru mengetahui hal tersebut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

“Saya sudah meminta surat pertanggungjawaban secara lisan tapi tidak diindahkan,” klaim Baslinda.

Dia membantah menandatangani kuitansi dan menerima uang Rp135 juta. Meski begitu dia menyerahkan uang ratusan juta rupiah tersebut.

“Saya lakukan atas dasar kemanusiaan dan menjaga marwah KPU,” kelit Baslinda.
Dia juga tidak menggunakan kewenangan menggelar rapat pleno untuk meminta pertanggungjawaban keuangan maupun melapor penggunaan dana hibah tersebut kepada Bupati. Baslinda beralasan temuan masalah dana hibah terjadi pada tahun 2008 dan saat itu dia sudah menjalani periode kedua sebagai Ketua KPU Sukamara.

“Masa kepemimpinan saya pada periode berikutnya secara kolektif kolegial tidak lagi sama seperti sebelumnya,” tangkis Baslinda. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *