-
Spirit Kalteng

Korupsi Sapi Libatkan Mantan Anggota DPRD Katingan?

27
×

Korupsi Sapi Libatkan Mantan Anggota DPRD Katingan?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI KORUPSI SAPI/NET
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Nurodin selaku peminjam Perusahaan Perseroan Komanditer CV Sangalang Makmur (SM) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan bibit sapi, menjadi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Selasa (1/3).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nurodin bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan HP alias Kis yang saat itu masih berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan masa jabatan 2014-2019.
Berawal ketika Pemerintah Kabupaten Katingan pada 2017 memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2017.
Sebagai pelaksana pekerjaan adalah Nurodin yang menggunakan nama CV SM terlibat dalam hibah bibit sapi kepada Kelompok Tani Kecamatan Tewang Sangalang Garing menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Katingan.
Terungkap dugaan penyelewengan dana Pokir oknum Anggota DPRD Katingan tersebut sehingga dimulailah penyelidikan untuk mengusutnya.
Penyidik Kejari Katingan akhirnya menyatakan perbuatan Nurodin bersama HP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp387.068.691.
Nurodin terjerat ancaman pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.dre

-
-
-