Hukrim

Kejagung Tangkap Pengusaha Katingan

32
×

Kejagung Tangkap Pengusaha Katingan

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tangkap Pengusaha Katingan
TABENGAN/ANDRE PENANGKAPAN- Kajati Kalteng Iman Wijaya sampaikan siaran pers terkait penangkapan HAT, pengusaha asal Katingan yang menjadi tersangka korupsi pekerjaan jalan.

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Hanya sehari setelah menyatakan tersangka korupsi jalan Kabupaten Katingan tidak kooperatif, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangkap pengusaha berinisial HAT (47) di Hotel Pasar Baru Jakarta Pusat, Kamis (17/3) sore.
“HAT diamankan karena saat dipanggil sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng, sangat tidak kooperatif. Sudah 3 kali kita panggil secara patut, beliau tidak hadir,” ungkap Kajati Kalteng Iman Wijaya, Jumat (18/3).
Dalam jumpa pers, Iman didampingi Wakil Kajati, Asisten Bidang Pidana Khusus dan Asisten Bidang Intelijen. HAT yang baru tiba di Palangka Raya tidak tampak dihadirkan saat jumpa pers dan masih diminta keterangannya di ruang penyidik.
Menurut Iman, HAT merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.1 miliar.
Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie telah lebih dahulu menjalani persidangan dan mendapat vonis penjara selama 4 tahun. Sedangkan 11 kepala desa yang merupakan pengguna anggaran masih berstatus sebagai saksi.
“Sejauh ini (Kades) tidak terlibat. Nanti kita lihat proses perkembangannya,” kata Iman.
Akibat tidak mengindahkan 3 kali pemanggilan, HAT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah memastikan keberadaan HAT di Jakarta, Tim Tabur mengamankannya di sebuah hotel.
Asisten Bidang Pidana Khusus dan Asisten Bidang Intelijen Kejati Kalteng memimpin langsung penangkapan kemudian menggiring HAT menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya diterbangkan ke Kejati Kalteng guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.
Sejak dari bandar udara, HAT yang mengenakan rompi merah tersangka kejaksaan terus mendapar pengawalan ketat.
Terpisah, Rahmadi G Lentam selaku Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka tampak geram dengan rilis kejaksaan.
“Tidak benar statusnya buronan atau melarikan diri. Bahkan, 2 kali yang bersangkutan datang ke Kejaksaan Agung dan menyatakan bersedia diamankan di sana apabila memang diperlukan,” ucap Rahmadi.
Apalagi saat ini permohonan praperadilan dari HAT yang masih berlangsung pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. HAT dalam permohonan melawan Jaksa Agung dan penyidik Kejati Kalteng karena merasa proses penetapan tersangkanya tidak sah.
Beberapa waktu lalu Rahmadi pernah menyatakan bahwa HAT bukan menolak memenuhi panggilan penyidik, melainkan meminta waktu agar penyidik menghormati proses hukum praperadilan hingga usai terlebih dahulu. dre