NANGA BULIK/tabengan.co.id- Di Kabupaten Lamandau kini telah ada Rumah Restorative Justice (keadilan restoratif). Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik itu diresmikan oleh Wakil Kajati Kalteng Siswanto.
Saat menghadiri acara peresmian dan launching Rumah Restorative Justice tersebut, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan pemerintah daerah mendukung program yang diluncurkan pihak kejaksaan. Sebab, dengan adanya regulasi baru tentang Restorative Justice tidak harus dilaksanakan tuntutan di depan majelis hakim.
“Kita berharap agar adanya Rumah Restorative Justice ini bisa diterima oleh masyarakat dengan baik, karena secara sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana,” ungkapnya.
Bupati juga berharap melalui Rumah Restorative Justice ini, pendekatan-pendekatan kultural, pendekatan adat akan dipakai dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
“Bahaum (musyawarah) lebih diutamakan. Ini sejalan dengan kearifan lokal yang berlaku di Kabupaten Lamandau,” tandasnya.





