Ekobis

PPN Naik, Harga Pulsa Naik

25
×

PPN Naik, Harga Pulsa Naik

Sebarkan artikel ini
PPN Naik, Harga Pulsa Naik
PPN Naik, Harga Pulsa Naik

JAKARTA Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022. Pelanggan seluler siap-siap rogoh kocek lebih dalam lagi untuk menikmati layanan telekomunikasi bulan depan.
Kenaikan PPN jadi 11 persen mulai 1 April 2022 tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah disetujui DPR RI.
Sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan termasuk XL Axiata melalui pesan berantai, di mana isinya menginformasikan kenaikan tarif PPN 11 persen.
“Bagi pelanggan XL PRIORITAS, tagihan yang tercetak mulai tanggal 1 April 2022 akan dikenakan rencana tarif PPN 11 persen,” bunyi pesan tersebut, Rabu (30/3).
Setali tiga uang, Telkomsel mengaku telah melakukan sosialisasi secara berkala dari Ditjen Pajak mengenai penerapan aturan kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022. Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pelanggan.
“Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Telkomsel telah mempersiapkan rencana kerja, termasuk proses edukasi dan sosialisasi kepada pelanggan,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Saki H Barmono.
“Untuk itu, khusus kepada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), kami telah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, mulai pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022,” tambahnya.
Begitu juga dengan Indosat Ooredoo Hutchison. Bakal ada kenaikan layanan karena transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Termasuk Smartfren, akan mengikuti kenaikan PPN 11 persen.
“Smartfren selalu mengikuti kebijakan pemerintah, demikian juga dalam hal perubahan PPN menjadi 11%. Pada saat peraturan tersebut diberlakukan maka PPN akan mengikuti aturan baru,” ungkap Deputy CEO Mobility Smartfren, Sukaca Purwokardjono.detik.com