PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Rilis kasus pengungkapan penipuan investasi ilegal beromset puluhan miliar dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah. Dari kegiatan yang berlangsung di lobi Mapolda, petugas menghadirkan tersangka Vito Siagian (60) dan Bella Cicilia (42), Kamis (7/4).
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Bony Djianto mengatakan, jika investasi ilegal tersebut sudah dilakukan secara manual pertama kali pada 2019, hingga berkembang pada 2020 dan 2021. Pada awalnya hanya ada 95 nasabah yang melaporkan hal ini dengan total kerugian mencapai Rp11 miliar. Karena telah diusut, perlahan korban yang melapor bertambah sebanyak 239 orang, dengan total kerugian Rp25 miliar.
“Kasus ini agak lama kita rilis karena penyidik berupaya maksimal dalam pemeriksaan, sambil menunggu korban lainnya melapor. Dari laptop sebagai barang bukti yang kita sita, tercatat ada 2.000 warga Kalimantan Tengah yang telah menjadi nasabah dan diduga telah menjadi korban,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.
Ia menerangkan, jumlah member dan jumlah dana investasi yang masuk ke dalam investasi ilegal tersebut, bahkan mencapai total sebesar Rp125 miliar. Untuk itu pihaknya akan memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut, menelusuri asset-aset tersangka untuk dilakukan penyitaan dan akan menerapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus ini.
“Kedua tersangka dalam aksinya menerapkan skema piramida, yakni aktivitas perdagangan tanpa izin dengan dijanjikan keuntungan besar. Ada tiga platform yang dipakai, yaitu Treat Dodge Profit (TDP) dengan profit 20 persen, Quantum atau pembelian koin RVD dengan profit 1,1 persen setiap hari, lalu Crypto Vibe atau pembelian token dijanjikan rewards pre-sale 25 persen. Paling banyak di Kalteng terjebak pada platform TDP,” tegasnya.











