-
Spirit Kalteng

Cabuli Siswa Magang, Oknum Pejabat SOPD Ditangkap

32
×

Cabuli Siswa Magang, Oknum Pejabat SOPD Ditangkap

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA PRESS LIRIS - Kapolres bersama dengan Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polres Barsel saat melakukan pressrilis penangkapan kasus pencabulan, Kamis (2/6/2022)
-

BUNTOK/tabengan.co.id – Seorang oknum pejabat di salah satu organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman 15 Tahun penjara, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada gadis di bawah umur.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2006 tetang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman saat menggelar pres release di Buntok, Kamis (2/6).
Orang nomor wahid di jajaran Polres Barsel itu juga mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebodohan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun serta dikenakan denda paling banyak Rp300 dan paling sedikit Rp60 juta.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada tanggal 28 April 2022 lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat itu korban sedang melakukan praktik magang yang ditugaskan oleh pihak sekolah di salah Dinas di Kota Buntok, dimana pelaku juga bekerja di dinas tersebut.
Saat jam istirahat, dan para pegawai di kantor juga keluar untuk makan siang. Pelaku kemudian memanfaatkan situasi kantor sepi untuk mendatangi korban. Di bawah pengaruh hawa nafsu birahinya, pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
“Intinya dari keterangan saksi-saksi, baik itu korban dan hasil visum, semua itu sudah cukup untuk kita bisa menetapkan pelaku jadi tersangka pencabulan,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini korban masih didampingi oleh Teksos dari Dinas Sosial Barsel untuk melakukan pendampingan sampai kegiatan proses pengadilan terhadap kasus ini selesai.
Sementara itu untuk tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Barito Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.c-dan

-
-
-