4 Juli 2022, Pemkab Kotim Bayar Gaji Ke 13

Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah di BKAD Kotim H Juma’eh

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) segera membayarkan gaji ke 13 untuk penerima gaji ke 13 di wilayah ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim Poraktina Ike Heritha melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah di BKAD Kotim H Juma’eh mengatakan jika rencana pencairan gaji ke 13 akan dilakukan pada Senin, 4 Juli 2022.

“Saat ini sedang kita proses , kemungkinan rencananya tanggal 4 juli 2022 sudah masuk rekening masing-masing,” ujarnya, Senin (27/6/2022).

Dilanjutkan Juma’eh, gaji ke 13 tersebut diberikan kepada PNS dan CPNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati serta pimpinan dan anggota DPRD Kotim. Dimana dasar pembayaran adalah gaji bulan Juni 2022 dan TPP 50 persen dari TPP yang diterima bulan Juni 2022.

Sementara itu untuk jumlah PNS dan CPNS yang menerima gaji ke 13 menurutnya ada sebanyak 5.540 orang dengan jumlah Rp Rp. 24.974.715.350.
Kemudian untuk PPPK ada sebanyak 361 orang dengan total Rp. 1.334.062.100
“Untuk pembayaran TPP 50 persen akan dibayarkan bulan Juli 2022 setelah ada rekomendasi TPP bulan Juni 2022 dari BKPSDM,” terangnya.
Kemudian untuk dasar pembayaran,lanjutnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2022. Kemudian surat edaran Nomor 900/2069/SJ tentang pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022. Juga Perbup Nomor 9 tahun 2022 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2022. (C-May)