SAMPIT/TABENGAN.CO.ID– Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial SY (43), ditangkap aparat kepolisian saat sedang asyik bermain judi kartu.
“Benar, SY adalah seorang PNS di salah satu kantor dinas di Kotim. SY kami tangkap di salah satu rumah di Jalan Muhcran Ali, Gang Kaca Piring, Kecamatan Baamang, Selasa (23/8) malam lalu,” kata Kapolsek Baamang AKP Beno.
Dijelaskan, SY ditangkap bersama 3 orang lainnya, LT (65), KL (34), dan seorang perempuan berinisial DH (57) yang tidak lain adalah lawan taruhannya pada saat itu.
“Ketika ditangkap oknum PNS (SY) ini bersama 3 pelaku lainnya kami gerebek saat sedang bermain judi kartu. Setelah tertangkap tangan, mereka beserta barang bukti kartu remi sebanyak 105 lembar dan uang Rp160 ribu kami bawa ke kantor, ” terang Kapolsek.
Adapun dalam judi tersebut, lanjut Kapolsek, pemenang bisa dapat Rp20 ribu untuk sekali putaran, bahkan bisa lebih, tergantung besar kecil taruhan. Sementara TKP memang sering digunakan untuk berjudi.
Atas perbuatannya, oknum PNS bersama 3 orang lainnya dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 sub Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. c-prs











