* Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Semakin Menurun
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah 2 bencana alam yang menghantui Kalimantan Tengah (Kalteng). Pada musim kemarau sejumlah wilayah di Kalteng dilanda karhutla, sehingga menimbulkan kabut asap. Permasalahan baru pun muncul ketika musim hujan, banyak daerah mengalami banjir.
Bagi Kalteng, kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata, banjir bukanlah hal yang baru. Permukiman masyarakat Kalteng pada umumnya berada di tepi sungai, sehingga saat hujan deras air sungai meluap, maka akan terjadi banjir. Hanya saja, ada sejumlah daerah yang tidak pernah banjir, meskipun hujan deras berlangsung lama, sekarang justru banjir.
Menurut Bayu, ini menjadi bukti bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah semakin menurun, sehingga tidak mampu menahan air dengan jumlah besar, terkhusus di musim penghujan. Penyebab menurunnya daya dukung dan daya tampung ini, tidak lepas dari pemberian izin yang dilakukan pemerintah daerah kepada perusahaan kelapa sawit.
Sekarang, tegas Bayu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempermudah proses pelepasan kawasan hutan yang sudah memiliki perizinan. Walhi Kalteng secara tegas menolak pelepasan kawasan hutan yang dilakukan KLHK, apabila berbicara dari sisi lingkungan.
“Kita berbicara masalah lingkungan, ingat konteksnya adalah lingkungan. Kondisi lingkungan Kalteng sekarang ini sudah sangat kritis, apabila ternyata KLHK memberikan pelepasan kawasan hutan dan semakin membuat daya dukung lingkungan Kalteng menurun. Upaya pemulihan hal utama yang harus dilakukan pemerintah, dibarengi dengan tidak lagi memberikan izin seperti IUP ataupun pelepasan kawasan hutan,” kata Bayu, mengomentari soal pelepasan kawasan hutan bagi perusahaan besar swasta (PBS), Selasa (23/8).
Bayu menyampaikan, Juni 2022 lalu, KLHK mengeluarkan rilis bahwa terdapat sektor perkebunan sawit yang melakukan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan. Luasannya mencapai 855 ribu hektare lebih. Ini harus dilihat lagi kalau mereka meminta dilakukan pelepasan kawasan hutan.
Pelepasan kawasan hutan, tambah Bayu, apakah terkait alokasi ruangnya sudah sesuai atau tidak. Kalau tidak, maka bisa dikatakan pemberian izinnya masuk dalam kategori pelanggaran bukan “ketelanjuran”. Tindakannya seharusnya denda dan tidak dilepaskan dari kawasan hutan. Mekanisme pelepasan itu harus jelas, apakah PBS tersebut terindikasi “pelanggaran” atau “pemutihan”.
Bila pelanggaran, lanjut Bayu, berarti harus ada tindakan hukum dan pencabutan izin adalah tahapan akhirnya. Jika pemutihan harus dipastikan terkait kewajiban PBS untuk merealisasikan kemitraan atau plasma untuk masyarakat sekitar dari kawasan hutan yang dilepaskan. Mekanisme pelepasan juga harus dipastikan langsung di lapangan untuk kepastian dan kebenarannya. ded











