-
HUKUM

PENGADILAN- Terdakwa Investasi BBM Bodong Raup Rp3,2 Miliar

60
×

PENGADILAN- Terdakwa Investasi BBM Bodong Raup Rp3,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Terdakwa perkara penggelapan Rp3,2 miliar diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/9). TABENGAN/ANDRE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Nursa R Nuren terpaksa menjadi terdakwa perkara penipuan atau penggelapan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/9). Dengan modus mengajak korban berinvestasi dalam bidang penjualan bahan bakar minyak (BBM) dan atap sirap, Nursa berhasil meraup Rp3.232.800.000 dari korban.

“Terdakwa mengaku memiliki banyak teman pengusaha dan anggota DPR,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.

Menurut JPU, kronologis kejadian berawal dari pertemuan antara Nursa dan korban Joni Suganda di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Februari 2017. Saat itu Nursa menawarkan usaha dalam bidang jual beli BBM dan atap jenis sirap untuk dipasarkan di wilayah Sampit.

Nursa mengimingi dengan mengatakan bahwa dirinya mengenal sejumlah pengusaha dan anggota DPR. Selain itu, Nursa menjanjikan keuntungan sebesar 4 hingga 5 persen dari modal usaha.

-
-
-