Spirit Kalteng

Pemerintah Harus Tegas, Jangan Hanya Teori!

9
×

Pemerintah Harus Tegas, Jangan Hanya Teori!

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Harus Tegas, Jangan Hanya Teori!
Iber Nahason

*Tindak Tegas PBS Langgar Aturan Plasma 20 Persen

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Tokoh masyarakat Kalteng yang juga Ketua Umum APP DPP Gerakan Mandau Telawang Pancasila (GMTPS) Iber Nahason mengkritisi sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit, yang dinilai tidak mematuhi aturan terkait plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat setempat.

Dia meminta pemerintah baik provinsi maupun kabupaten benar-benar tegas dalam menindak persoalan itu di lapangan.

“Kami berharap ada tindakan yang keras dan tegas bagi PBS yang tidak melaksanakan UU Perkebunan No 39 Tahun 2014, yang mana kami melihat banyak perusahaan di Kalteng ini yang belum melaksanakan UU tersebut,” ujarnya kepada Tabengan, Selasa (8/11).

Ditambahkan Iber,  hal yang paling penting dari itu semua adalah pelaksanaan plasma bagi masyarakat. Dasarnya sendiri sudah ada, yaitu di pasal 58 menyatakan PBS perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luasan areal kebun yang diusahakan.

Maka, aturan itu jugalah yang menjadi pintu bagi PBS untuk melakukan usahanya dan melaksanakan perambahan-perambahan hutan di daerah, berakibat pada dugaan hilangnya hak-hak masyarakat. Tentunya itu termasuk hasil hutan sebagai dasar mata pencaharian warga, demi penghidupan sehari-hari.

Karena itu, ujar Iber, adanya regulasi terkait sebagai kompensasi bagi masyarakat dalam mengganti hak mereka yang sudah dihilangkan. Apabila perusahaan tidak mematuhi aturan sesuai pasal 58 terkait, sebagaimana yang diamanatkan kepada pemerintah, maka kepala daerah seperti bupati bisa mengambil tindakan tegas.

“Ini juga ada di pasal 60 dari UU terkait, yang menyebutkan apabila PBS melanggar aturannya, maka bisa dikenakan sanksi administratif, denda, pemberhentian sementara operasional hingga pencabutan izin,” jelasnya.

Maka dari itu, Iber meminta pemerintah benar-benar tegas menjalankan aturan ini, apabila memang benar pro kepada masyarakat. Intinya pemerintah baik provinsi dan kabupaten jangan hanya berstatemen ataupun berkata-kata hingga berteori saja, terkait penegasan plasma 20 persen.

Lakukan dan praktikkan serta tindaklanjuti amanat itu, demi masyarakat yang tidak mendapatkan haknya. Kalau perlu gubernur mestinya menyurati bupati-bupati di daerah, untuk melakukan penindakan kepada PBS yang tidak patuh aturan plasma.

Lalu dirinya mencontohkan seperti di Kabupaten Kapuas sendiri ada Perdanya, tentang perizinan usaha perkebunan di wilayah terkait. Seperti dalam salah satu pasalnya menyebutkan, PBS yang belum memiliki HGU belum boleh beroperasi ataupun pembukaan lahan, yang mana kalaupun ada operasional diluar HGU, jelas itu pelanggaran.

“Saya banyak menerima keluhan hingga suara masyarakat yang mengeluh soal plasma  hingga aturan lainnya. Maka saya meminta pemerintah juga mesti mengevaluasi PBS yang nakal dan tidak patuh aturan. Pasalnya masih banyak perusahaan yang semacam itu di wilayah kita,” tegasnya.

Dia mencontohkan, seperti ada sejumlah masyarakat yang hanya diberikan perusahaan uang sebesar puluhan hingga ratusan ribu tanpa hasil apa pun. Hal inilah yang harusnya jadi perhatian dan perlu mendapat tindak lanjut dari pemerintah. drn