HUKUM

Beli Tanah Adat, Ternyata Masuk Kawasan Hutan

46
×

Beli Tanah Adat, Ternyata Masuk Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Beli Tanah Adat, Ternyata Masuk Kawasan Hutan
SKT ADAT- Nugraha (baju hitam) mendampingi keluarga pembeli tanah menunjukkan SKT-ADAT. TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Penjualan tanah pada wilayah Desa Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan, berujung somasi atau peringatan dari pengacara kepada penjualnya berinisial Jho.

“Klien kami yakni Yogi Bungaran Sidabutar meminta pengembalian uang Rp280 juta. Pasalnya, tanah dengan Surat Keterangan Tanah Adat  (SKT-Adat) yang dijual oleh Jho ternyata masuk dalam kawasan Hutan Produksi. Kepala Desa (Kades) juga membantah menandatangani SKT-Adat tersebut,” beber Yogi melalui Kuasa Hukum Nugraha Kalisa Marsetyo, Nopan, dan Elsa Situmorang, Selasa (22/11).

Roy Sidabutar yang merupakan paman dari Yogi menyebut, antara Yogi dan Jho saling mengenal karena ada dalam satu paguyuban. Menurut Roy, uang tersebut diserahkan Yogi pada Jho untuk pembayaran sebidang tanah, pembuatan parit dan pembelian 10.000 kecambah.

Ketika orang tua Yogi datang mengecek ke lokasi, tanah tersebut ternyata masuk kawasan Hutan Produksi. Kecemasan mereka bertambah ketika Kades Mirah Kalanaman membantah membubuhkan tanda tangan atas namanya yang tercantum pada SKT-Adat.