SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotawaringin Timur menolak menandatangani usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur 2023.
Pada rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Hotel Vivo Sampit, Kamis (1/12), pengurus maupun anggota Apindo yang hadir dalam rapat tersebut tidak ada yang menandatangani berita acara pengusulan UMK 2023 yang akan diajukan ke Gubernur Kalimantan Tengah.
Hal itu dikarenakan pihak Apindo bersikeras ingin menggunakan formulasi perhitungan UMK Kotim 2023 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara Ketua dan Anggota Dewan Pengupahan Kotim lainnya sebagian besar sepakat untuk menghitung besaran UMK dengan melihat dari formulasi yang ada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023.
Saat rapat berlangsung, Wakil Ketua Apindo Kotim Khana menyampaikan bahwa pihaknya mengacu pada sikap organisasi Apindo Pusat. Posisi pihaknya pun di kabupaten tidak boleh mendahului atau tidak boleh tidak mematuhi alasan daripada organisasi Pusat.
“Sikap kami adalah tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan Dewan Pengupahan,” tegasnya.
Jika mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021, maka kenaikan UMK Kotim tahun 2023 kenaikannya sekitar 7,7 persen dari UMK berjalan atau sebesar Rp213.639,77. Sementara setelah dihitung dengan rumusan yang ada pada Permen Nomor 18 Tahun 2022 didapati besaran UMK Kotim 2023 sebesar Rp3.265.859,89 atau dengan kenaikan 8,33 persen. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Kotim pada tahun 2022 sebesar Rp3.041.732,66.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kotim yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Fuad Siddiq menghormati keputusan pihak Apindo yang tidak sepakat dengan hitungan formulasi yang mengacu pada Permen Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Namun pihaknya tetap mengajukan besaran UMK tahun 2023 berdasarkan Permen sesuai dari suara terbanyak dari peserta rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung saat itu.
Meski demikian, menurutnya hal tersebut tidak akan menjadi masalah dan juga tidak akan memengaruhi hasil usulan yang nantinya dibuatkan rekomendasi dari Bupati Kotim untuk diajukan kepada Gubernur Kalteng.
“Pengajuan pengusulan ini paling lambat dilakukan hingga 7 Desember 2022, setelah itu nanti Pemprov Kalteng melalui Gubernur Kalteng yang akan memutuskan berapa besaran UMK tahun 2023 untuk di Kotim,” tuturnya.
Dia menambahkan, meski Apindo menolak usulan tersebut, namun pada saat penetapan UMK oleh Gubernur, harus patuh dan menerapkan hasil UMK yang telah ditetapkan nantinya. c-may





