PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Masyarakat Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya saat ini diresahkan dengan adanya penetapan kawasan hutan konservasi di wilayah tersebut.
Yon Markus, salah seorang warga yang memiliki lahan di Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, merasa keberatan karena pihak BKSDA Resort Tangkiling memasang patok di lahan miliknya.
Yon menegaskan, lahan tersebut adalah miliknya yang telah memiliki legalitas resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk itu, ia menyampaikan tuntutan kepada pihak terkait dan meminta diadakannya mediasi bersama pihak Kelurahan Banturung hingga Kecamatan Pahandut.
Setidaknya ada 3 tuntutan Yon, yakni agar lahannya dapat dibebaskan dari kawasan BKSDA Resort Tangkiling, lalu membebaskan seluruh lahan di Kecamatan Bukit Batu dari kawasan bentuk apa pun seperti yang diklaim oleh pihak BKSDA maupun Kementerian LHK, dan meminta kepada pihak terkait memberikan jawaban atas permohonan tersebut dalam tempo 30 hari sejak diajukannya.
Camat Pahandut Hendrikus Satriya Budi membenarkan hal tersebut. Pada November kemarin, pihaknya telah membuka ruang diskusi dan mediasi antara masyarakat dan pihak BKSDA Resort Tangkiling.
Dijelaskan Budi, permasalahan yang terjadi sejak adanya penetapan SK Menteri Kehutanan Nomor 529/Menhut-II/2012. Dalam SK tersebut menunjuk Kalteng sebagai kawasan hutan seluas 15,3 juta hektare. Kecamatan Bukit Batu sendiri, diakuinya memiliki APL, APK, KSL dan HPL yang kurang dari 30 persen. Sehingga sebagian tanah milik masyarakat, jika dilihat dalam aturan SK Menteri Kehutanan tersebut, memang termasuk di dalam kawasan hutan.
“Adanya ketetapan kawasan tersebut, otomatis kami di satu sisi mengamankan kebijakan pusat, akan tetapi di sisi lain kami menilai masyarakat memiliki andil di lahan-lahan tersebut,” ujar Budi, Rabu (14/12).
Dalam mediasi antara masyarakat, BPKH dan BKSDA Resort CA/TWA Bukit Tangkiling, diakuinya membuahkan beberapa hasil. Pertama, Resort CA/TWA Bukit Tangkiling menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kecamatan Bukit Batu, terutama Kelurahan Banturung dan Tangkiling. Giat patroli kawasan yang menurut masyarakat terlalu berlebihan dalam membatasi kegiatan masyarakat, khususnya pertanian.
Kedua, lanjutnya, BPKH menjelaskan bahwa pemasangan patok yang dilakukan pada tanah milik masyarakat merupakan kegiatan program Tora pada tahun 2019 antara batas yang diusulkan keluar dari kawasan CA/TWA. Lalu BPKH pun mengusulkan agar lahan yang belum terakomodir untuk direview kawasan yang saat ini sedang berproses oleh Dinas PUPR Provinsi Kalteng melalui PUPR Kota Palangka Raya.
“Tak bisa kita hakimi keputusan pemerintah pusat yang keluar sejak 2012, yang dirangkumkan dengan langkah Tora. Jadi masyarakat yang memiliki sertifikat berharap dibebaskan dari zona merah. Tapi kemarin usulan Tora pun ternyata tak diakomodir semua usulannya, hanya 17 persen atau sekitar kurang lebih 50 hektare saja,” bebernya.
Kemudian poin selanjutnya, kata Budi lagi, Resort CA/TWA dalam melaksanakan kegiatan di sekitar kawasan tanpa adanya intimidasi, namun tetap secara humanis dan persuasif kepada masyarakat, serta Resort CA/TWA akan membuat nota dinas kepada BKSDA Kalteng terkait tuntutan masyarakat dan masyarakat akan menunggu jawaban dalam kurun waktu 30 hari dari BKPH dan BKSDA Resort Tangkiling ataupun KLHK RI.
“Kami mendukung dan mengapresiasi langkah Pak Yon bersama masyarakat yang mengajukan tuntutan perdata mengenai permasalahan ini, dan menaikkannya di pengadilan. Akan lebih bijak apabila putusan pengadilan sudah ada. Pihak Pemerintah Kota melalui kelurahan dan kecamatan hanya memfasilitasi dalam mediasi, serta memberikan support serta dukungan dari yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak,” pungkasnya. rgb











