-
Spirit Kalteng

KADES KINIPAN LAKUKAN PERLAWANAN BALIK-Polisi dan Kejaksaan Diminta Bayar Rp10.000

56
×

KADES KINIPAN LAKUKAN PERLAWANAN BALIK-Polisi dan Kejaksaan Diminta Bayar Rp10.000

Sebarkan artikel ini
egiat Hukum dan Keadilan Kalimantan Tengah, Parlin B Hutabarat
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Kepala Desa (Kades) Kinipan Kabupaten Lamandau, Willem Hengki yang lolos dari jeratan hukum perkara korupsi melakukan perlawanan balik sebagai Pemohon Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/2).

Sebagai Termohon, yakni Kepala Kepolisian Resor Lamandau, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Hengki menuntut ganti kerugian Rp10.000 dan merehabilitasi nama baiknya melalui pernyataan permohonan maaf dari para Termohon melalui media masa cetak dan atau elektronik selama 7 hari berturut-turut.

“Praperadilan yang kita ajukan bukan untuk meminta duit kepada negara, melainkan upaya ini adalah respon untuk meminta pertanggungjawaban kepada institusi Polri dan Kejaksaan yang telah menegakkan hukum secara amburadul, sehingga telah menderitakan Pak Hengky,” ucap Parlin Bayu Hutabarat, selaku salah satu Kuasa Hukum Pemohon.

Latar belakang perkara berawal ketika Polres Lamandau menjerat Willem Hengki dalam dugaan korupsi pekerjaan jalan di desanya pada tahun 2019. Meski terjerat perkara pidana, dukungan terus mengalir kepadanya, baik dari warga, aktivis lingkungan, maupun organisasi massa.

Mereka meyakini Hengki sebagai korban kriminalisasi, sebab kerap bertentangan dengan pemerintah daerah dan perusahaan karena berusaha melindungi wilayah hutan adat Desa Kinipan.

Pengadilan Tipikor Palangka Raya akhirnya memvonis bebas Hengki dari tuntutan Jaksa Kejari Lamandau. Permohonan Kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga memperkuat putusan bebas terhadap Hengki. Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, Hengki mempraperadilankan instansi Kepolisian dan Kejaksaan guna mengganti kerugian yang dia derita akibat proses hukum yang dia alami. Ganti rugi tersebut mengacu UU Nomor 8 Tahun 1981 pada Pasal 1 butir ke-22 KUHAP, Pasal 95 KUHAP, dan Pasal 96 KUHAP.

“Nilai Rp10.000 itu adalah ujian moral bagi Polres Lamandau dan Kejaksaan Negeri Lamandau,” ucap Parlin.

Langkah tersebut, terutama bertujuan agar dapat menjadi peringatan kepada Polri dan Kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan hati-hati, bukan mengedepankan kewenangan, melainkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pemohon merasa sebagai korban kriminalisasi penegakkan hukum karena berjuang bersama masyarakat adat Kinipan. Maka melalui langkah itu, harus dimaknai serius oleh negara bahwa masih ada oknum-oknum penegak hukum yang tidak benar dan senantiasa merugikan rakyat kecil.

“Kami pun berharap agar tidak ada lagi Hengki-Hengki lainnya akibat melawan penguasa lalu dikriminalisasi,” pungkas Parlin. dre

-
-
-