
BUNTOK/TABENGAN.CO.ID– Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel) mengamankan 2 terduga penjual emas palsu di Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala. Pelaku berinisial SF, warga Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, memakan korban 5 orang dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
“Kita telah mengamankan terduga pelaku penjual emas palsu di Kelurahan Bangkuang tersebut,” kata Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan dan Kapolsek Kecamatan Karau Kuala Ipda Mulianto saat press release, Rabu, (15/2).
Dijelaskan, kronologis kejadian pada saat Pasar Mingguan di Kelurahan Bangkuang, Rabu, 20 Juli 2022 lalu, korban Rini bersama suaminya membeli perhiasan emas dengan terduga pelaku, 1 kalung emas PM 999 seberat 1 ons atau 100 gram dengan harga Rp86 juta, 1 gelang emas PM 999 berat 60 gram dengan harga Rp48 juta, dan 1 gelang emas PM 999 berat 50 gram dengan harga Rp43 juta.
Sementara harga emas yang dijual pelaku sebesar Rp840 ribu per gram seperti tercatat pada nota pembelian. Namun, setelah dicek alamat tertera dalam nota pembelian di Kota Amuntai, Kalsel, tidak ada alias fiktif.
“Kasus terungkap setelah korban beberapa lama menggunakan perhiasan tersebut kaget karena berubah warna menjadi keputih-putihan. Sebab itu, korban pun kembali ke Pasar Mingguan di Kelurahan Bangkuang (25/1), tujuan untuk menanyakan keaslian emas tersebut,” kata Johari Fitri.
Setelah korban datang ke Pasar Mingguan Kelurahan Bangkuang, ternyata toko terduga pelaku tidak buka. Korban pun mencoba menjual emas kepada pedagang lain, semuanya tidak mau karena ternyata emas tersebut palsu.
Tak terima karena merasa telah ditipu, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Karau Kuala, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
“Kita telah mengamankan 2 orang terduga tersangka penipuan penjualan emas palsu tersebut. Dari keterangan kedua terduga, mengaku bahwa keduanya memiliki peran masing-masing. SF perannya penjual atau menerima pesanan pembuatan emas yang diminta pembeli,” katanya.
Sedangkan rekannya berinisial KH, orang yang membuat perhiasaan perak dilapisi emas yang diminta SF, kemudian dijual dengan harga emas PM 999.
“Ada 5 orang korban yang membeli emas palsu tersebut, yakni Rini dengan total kerugian 210 gram emas palsu Rp177 juta, Imah 30 gram emas Rp25,2 juta, Marsi Mustikamah 15 gram kerugian Rp12,6 juta, Mawaddah 10 gram kerugian Rp8,4 juta dan Fahriyanti 10 kerugian sebesar Rp8,4 juta,” jelas Johari Fitri. c-lis











