PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dinilai mengancam ekologi hutan. Pasalnya, dalam peraturan tersebut KLHK mengeluarkan kayu ulin dari jenis kayu yang dilindungi. Kontan, apa yang dilakukan KLHK ini mendapat kritikan dari berbagai pihak, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Bayu Herinata mengatakan, aturan tersebut sudah berjalan cukup lama atau sudah sekitar 4 tahun. Empat tahun berjalan, sudah tentu banyak hal yang terjadi atas kayu ulin, termasuk dari sisi pemanfaatannya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat dalam hal ini KLHK melakukan evaluasi, atau langsung mencabut aturan itu dan mengembalikan kayu ulin sebagai kayu yang dilindungi.
“WALHI Kalteng dengan tegas menolak hadirnya kebijakan berupa Permen LHK No 106 Tahun 2018 ini, yang mengeluarkan ulin dari jenis yang dilindungi. Empat tahun berjalan, pemerintah tidak saja melakukan evaluasi, tapi juga mencabut dan mengembalikan kayu ulin sebagai jenis kayu yang dilindungi,” kata Bayu, saat dikonfirmasi terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan menebang ulin, Rabu (22/2).
Bayu menguraikan, dampak dari kebijakan yang dikeluarkan KLHK itu, 4 tahun ini cukup marak terjadinya penebangan atau eksploitasi terhadap kayu ulin. Kayu ulin memiliki nilai yang sangat mahal, tidak semata karena kualitasnya, tapi juga karena keberadaannya yang memang sangat terbatas.
Seharusnya, tegas bayu, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mengeluarkan kayu ulin dari jenis yang dilindungi. Keberadaan kayu ulin yang sangat langka, seharusnya menjadi acuan bagi pemerintah untuk tetap melindungi kayu keras ini. Sebab itu, pemerintah diharapkan dapat mengembalikan status kayu ulin sebagai kayu yang dilindungi.
Kayu ulin, ungkap Bayu, memiliki peran yang sangat vital dalam menopang ekologi di hutan. Tidak saja dalam menopang lingkungan atau tumbuhan, tapi juga dalam menopang kehidupan satwa. Peranan penting inilah yang seharusnya juga dilihat pemerintah, dengan menjaga keberadaan kayu ulin dan melarang untuk dilakukan eksploitasi. ded





