-
Spirit Kalteng

PENYESUAIAN RTRWP KALTENG-Pemprov Diimbau Bersinergi dalam Pemetaan Potensi Daerah

40
×

PENYESUAIAN RTRWP KALTENG-Pemprov Diimbau Bersinergi dalam Pemetaan Potensi Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng Duwel Rawing
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Duwel Rawing menilai, bahwa esensi terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), harus memberikan ruang bagi daerah untuk lebih berkembang.

Menurutnya, banyak hal yang harus mendapat perhatian dari Pemerintah perihal esensi pengembangan suatu daerah, khususnya di tingkat kabupaten/kota. Misalnya, ada beberapa kabupaten di Bumi Tambun Bungai yang belum memiliki lahan potensial untuk membangun dunia usaha seperti perkebunan.

“Faktanya, masih ada beberapa kabupaten yang belum memiliki lahan potensial untuk membangun dunia usaha, misalnya untuk perkebunan. Karena 70 sampai 80 persen masih dalam kawasan hutan dan sebenarnya bisa saja hal tersebut dimanfaatkan, tetapi harus ada kebijakan dari pemerintah pusat. Apalagi masyarakat di pelosok masih mengandalkan hasil alam, terutama hutan untuk menyambung hidup,” ucap Duwel, saat dikonfirmasi Tabengan di Gedung Dewan, Jumat (24/2).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa saling bersinergi dalam membuat pemetaan potensi daerah, guna menyesuaikan RTRWP Kalteng dengan situasi serta kondisi saat ini.

“Memang perlu dibuat pemetaan terhadap potensi daerah. Misalnya, untuk perkebunan di mana saja lokasi yang dianggap potensial, kemudian untuk pengembangan lumbung pangan dan lain-lain. Baru memikirkan untuk kesiapan Sarana Prasarana (Sapras) pendukung untuk pengembangan,” ujarnya.

Kendati demikian, Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini menegaskan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2015 terkait RTRWP Kalteng sudah tepat. Pasalnya, saat ini keberadaan investasi di Kalteng, khususnya perkebunan, belum tersebar secara merata karena sebagian masih terbentur dengan kawasan hutan.

“Dalam Undang-Undang (UU) Tata Ruang telah diatur bahwa kawasan yang bisa dibuka untuk kawasan perkebunan adalah 70 persen dan sisanya adalah kawasan hutan yang tidak boleh diganggu. Sedangkan di tempat kita ada yang terbalik maupun sebaliknya, misalnya di Kabupaten Katingan ada 2 kawasan hutan, yakni Sebangau dan Bukit Raya. Apabila ditotal ada sekitar 500 ribu hektare dari luas 2 juta dan terdapat 7 HPH, sehingga untuk membuka lahan perkebunan tidak mencapai 20 persen,” pungkasnya. nvd

-
-
-