SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Maraknya pemberitaan yang dinilai menyudutkan Acen alias Hok Kim terkait dugaan penyerangan di Kebun Sawit Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, pada Rabu (8/2) lalu, membuat penasihat hukum Acen, Hilda angkat bicara.
Hilda menegaskan, bahwa kejadian tersebut bukanlah sebuah penyerangan karena kebun seluas 700 hektare tersebut adalah milik Hok Kim.
“Sampai saat ini belum ada satu keputusan pun yang menganulir terkait kepemilikan Hok Kim atas kebun tersebut,” kata Hilda, saat dikonfirmasi Tabengan, Selasa (28/2).
Ia menerangkan, jika bukti kepemilikan Hok Kim atas kebun tersebut berasal dari surat jual beli dari kelompok tani, izin pengelolaan dan izin pembukaan lahan.
“Jadi jika berkaca dari kepemilikan itu, maka kami menyebutnya bukan penyerangan. Hal itu dilakukan karena kebun dikuasai oleh massa,” terangnya.
Menilik kasus ini, lanjut Hilda, harus diurut dari belakang. Dimana sebelumnya pada Oktober 2022 ada status quo yang dibuat oleh Kapolsek Cempaga Hulu dengan dihadiri kedua belah pihak.
Pada status quo tersebut, kebun harus dikosongkan dan dalam keadaan steril. Namun selanjutnya ada masyarakat yang mengatasnamakan mengawal putusan Basara Hai, memanen di sana tanpa tahu siapa yang melakukan perintah.
“Karena klien saya merasa resah, sehingga muncullah pelaporan pencurian yang kini tengah berproses di Polres Kotim,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pasca dugaan penyerangan itu, masyarakat yang dilaporkan terkait pencurian justru melakukan laporan terkait dugaan penyerangan ke Polda Kalteng.
“Saya tidak tahu kapasitas masyarakat yang melaporkan penyerangan itu apa. Karena tidak ada satu keputusan pun yang membatalkan kepemilikan kebun milik klien saya,” tegasnya.
Hilda pun turut menyoroti terkait dugaan pelecehan adat yang dialamatkan kepada dirinya saat mediasi antara Bupati Kotawaringin Timur bersama Muspida dan kedua belah pihak.
Ia kembali menegaskan jika kalimat yang dilontarkan tersebut tidak ada dan tidak bermaksud melakukan pelecehan terhadap adat dengan mengucapkan keputusan adat yang menyebabkan polemik.
Hilda turut menanyakan terkait kapasitas masyarakat yang melaporkan dugaan pelecehan adat tersebut ke DAD Kotim. Padahal, menurutnya, pihak yang merasa keberatan dalam perkataan tersebut seperti pemangku adat dan tokoh adat.
“Kita harus memahami perbedaan dari arti kata polemik dan konflik. Saya menyebutkan kata polemik dan bukan konflik,” pungkasnya. fwa











