+ 2 Tahun Ngambang, Korban Pertanyakan Proses Hukum di Ditreskrimum
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Saat permasalahan mafia tanah mencuat, ada pula yang mengaku menjadi korban dari developer atau pengembang tanah dan perumahan, datang ke Kantor HU Tabengan, Kamis (9/3).
Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Penipuan Kharisma (P-KPK) mengaku tertipu oleh developer PT Kharisma Citra Graha (KCG) yang menjual perumahan.
“Kami membeli rumah secara kontan antara Rp110 juta hingga Rp150 juta. Tapi rumah tidak kunjung selesai dibangun,” ucap Wahyudi Harmoko bersama sejumlah pembeli rumah lainnya saat audiensi.
Menurut Wahyudi, sejumlah korban tertarik dengan harga murah berupa promosi perumahan berbagai tipe di wilayah Jalan RTA Milono Km 6,5 Kota Palangka Raya. Pada tahun 2018 ada beberapa rumah contoh yang telah terbangun. Daya tarik utama adalah harga promosi dimulai dari rumah seharga Rp110 juta hingga Rp150 juta secara tunai. Pembayaran rumah tidak melalui proses perbankan atau dibayarkan langsung ke pihak PT KCG.
“Ada korban yang langsung mengambil beberapa unit rumah sekaligus,” ujar Wahyudi.
Para korban dijanjikan penyelesaian unit rumah dalam waktu 6 bulan. Ada pula pembeli yang terbujuk karena tawaran dari istri pemilik PT KCG yang merupakan rekan sejawat di bidang kesehatan. Para pembeli kemudian mendapat Akte Jual Beli dari Notaris Ellys Natalina. Sejumlah pembeli bahkan membeli beberapa unit rumah sekaligus karena tergiur promosi.
Namun sejak tahun 2018, kata Wahyudi, lebih dari 90 persen rumah tidak kunjung dibangun oleh PT KCG. Rumah yang sedang dalam proses pembangunan juga ternyata dibangun di atas tanah sengketa. Rumah contoh yang dibangun dan telah ditempati juga tidak memiliki alas surat atau dokumen kepemilikan.
Ada pula rumah yang telah dibangun sebagian, kata dia, tapi rupanya telah ditawarkan kepada beberapa orang berbeda. Awalnya para pembeli rumah berupaya meminta rumah segera dibangun dan mereka mendapat dokumen kepemilikan.
“Banyak alasannya. Kadang karena material terlambat datang, kekurangan tukang, atau terhalang preman,” kata Wahyudi.
Tapi karena tidak juga terselesaikan, para pembeli meminta uang pembelian rumah dikembalikan. Setelah beberapa kali berganti nomor ponsel, KH selaku pemilik PT KCG tidak lagi dapat dihubungi atau ditemui. Wahyudi dan pembeli rumah lainnya, akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh PT KCG ke pihak kepolisian.
“Saya dan beberapa orang lain melapor ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada bulan November 2021,” beber Wahyudi.
Lebih dari satu tahun berjalan, Wahyudi dan para korban mengaku belum mendapat kabar perkembangan laporan mereka. Para korban juga tengah menyurati DPRD Kota Palangka Raya untuk audiensi dan meminta perhatian serta arahan.
Melalui pemberitaan media Tabengan, para pembeli yang merasa menjadi korban berharap dapat mendorong agar laporan mereka bisa diproses lebih cepat karena telah menunggu cukup lama. Mereka sebenarnya lebih menginginkan uang mereka dikembalikan, ketimbang berlarut-larut dalam proses hukum. dre











