Hukrim

Numpang Toilet, Wanita Ini Embat 2 Handphone

25
×

Numpang Toilet, Wanita Ini Embat 2 Handphone

Sebarkan artikel ini
Numpang Toilet, Wanita Ini Embat 2 Handphone
ISTIMEWA PENCURIAN –Barang bukti pencurian HP yang diamankan polisi.

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Seorang wanita berinisial SS (32), warga Desa Bakambat RT 05 Kecamatan Bataguh, Kapuas, harus terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ia tergiur 2 buah handphone milik Friawan Alias Ufink (40), warga Jalan Jenderal Sudirman Gg Firdaus No. 51 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

SS dilaporkan korban karena mengambil 2 buah HP milik korban yang tergeletak di atas sebuah meja rias. Saat itu korban yang sedang asyik merias atau memotong rambut pelanggan di Salon Pingkan miliknya, mempersilahkan tersangka yang minta ijin untuk numpang buang air di toilet.

Setelah selesai merias tamu salonnya, Ia melihat kedua HP-nya sudah tidak berada di tempat dimana dirinya terakhir meletakan. Karena tidak ada orang lain selain pelaku yang masuk ke salonnya, kemudian korban melaporkan perihal ini ke aparat Polsek Selat.

Dalam rilis yang diterima media, menerangkan kejadian pencurian terjadi pada Selasa (21/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap pada  Selasa (8/3) sekitar pukul 16.3o WIB. Korban melihat tersangka berada di kawasan pelabuhan Danau Mare.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, setelah polisi menemukan barang bukti.

“Pelaku berikut barang bukti 2 buah Handphone merk  OPPO A37 warna emas serta merk Realmi 9i warna hitam prisma, sudah kita amankan  di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut ,” katanya.  c-yul