PEMKAB KOTIM

Puluhan Desa di Kotim Rawan Peredaran Narkoba

25
×

Puluhan Desa di Kotim Rawan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Puluhan Desa di Kotim Rawan Peredaran Narkoba
TABENGAN/MAYA SELVIANI HADIRI RAPAT- Bupati Kotim Halikinnor ketika menghadiri acara rapat kerja tim terpadu P4GN, Rabu (15/2).

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Puluhan desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan menjadi lokasi rawan peredaran narkoba. Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) sejumlah desa dinyatakan menjadi daerah yang rawan di tahun 2022. Dimana kategori tersebut terbagi menjadi dua yakni kategori bahaya dan waspada.

“Untuk kategori bahaya ada sebanyak tujuh desa, yang berada di Kecamatan Baamang, Cempaga Hulu, Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hulu,” ujarnya, ketika menyampaikan sambutan pada acara rapat kerja tim terpadu P4GN di Gedung Serbaguna Sampit 1, Rabu (15/2).

Kemudian untuk kategori waspada, lanjutnya, ada sebanyak 14 desa yang berada di Kecamatan Cempaga Hulu, Cempaga , Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hulu, Parenggean, Telaga Antang , Teluk Sampit dan Telawang. Untuk data desa yang masuk kedua kategori ini, Halikinnor meminta agar Camat dan Kepala Desa dapat berkoordinasi dengan pihak Polres Kotim supaya desa-desa tersebut dapat menjadi perhatian mereka.

Tak hanya itu, lanjutnya, berdasarkan laporan kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim tahun 2022, ada sebanyak 147 kasus yang berhasil diungkap dengan 152 tersangka dengan berbagai barang bukti.

Kemudian, dilanjutkannya, Kabupaten Kotim masuk menjadi salah satu daerah rawan narkoba. Karena wilayah Kotim yang memiliki pelabuhan bandar udara dan jalan yang sangat terbuka, kondisi ini juga dipengaruhi adanya perusahaan dan industri, sehingga terbuka terhadap potensi keluar masuknya pendatang.

Sebagai upaya untuk antisipasi serta pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba Pemkab Kotim menetapkan keputusan Bupati Kotim tentang penetapan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika di Kabupaten Kotim tahun 2021-2024 yang melibatkan berbagai unsur. Akan tetapi diakuinya kegiatan tim tersebut belum optimal sampai saat ini.

“Untuk itu rapat kerja saat ini saya harapkan bisa menghasilkan program kerja dan rencana aksi tim terpadu yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 ini. Dana hibah untuk Badan Narkotika Kabupaten juga sudah disediakan untuk membiayai kegiatan tim, meskipun belum sepenuhnya terpenuhi secara maksimal,” ungkapnya.

Bentuk pencegahan dan penanganan di masyarakat dari 7 desa yang masuk dalam kategori bahaya dan 14 jasa masuk kategori waspada akan dipilih salah satu desa yang akan ditetapkan sebagai Desa Bersinar (bersih narkoba) pada tahun 2023. Untuk itu Pemerintah desa yang akan ditetapkan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa terkait dengan mekanisme pengalokasian dana desa untuk mendukung pelaksanaan Desa Bersinar di Kabupaten Kotim. Sedangkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan nya nanti akan didukung oleh tim terpadu P4GN Kabupaten. c-may