-
Spirit Kalteng

DIANGGAP MERUGIKAN PEKERJA -KSBSI Kalteng Tidak Demo, Tapi Tolak UU Ciptaker No 6/2023

46
×

DIANGGAP MERUGIKAN PEKERJA -KSBSI Kalteng Tidak Demo, Tapi Tolak UU Ciptaker No 6/2023

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/LIU TOLAK- Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kalteng Jasa Tarigan bersama jajarannya dan sejumlah pekerja foto bersama di depan Sekretariat KSBSI, Senin (1/5).
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama sejumlah pekerja menyuarakan pendapatnya, bertepatan dengan Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei setiap tahunnya.

Ketua Korwil KSBSI Provinsi Kalteng Jasa Tarigan didampingi Wakil Ketua Brata Jaya dan Sekretaris Ferdinand F David dan pengurus lainnya, memutuskan untuk tidak turun ke jalan (demo) menyampaikan aspirasinya terkait aturan yang mengatur tentang buruh pekerja. Kendati demikian tetap menyuarakan tentang aturan yang dinilai merugikan para buruh, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

“Kami menolak UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Alasan kami menolak karena bahwasanya UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU Nomor 13 Tahun 2003, khusus yang berkenaan dengan masalah Pasal 64 mengenai alih daya dan outsourcing, bahwa pada UU Nomor 13 disebutkan alih daya dapat diberlakukan terhadap bidang-bidang pekerjaan tertentu, tidak semua bidang. Ada 5 bidang pekerjaan di situ, katering, transportasi karyawan, jasa keamanan, housekeeping dan jasa penunjang pertambangan. Akan tetapi di UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 ini, hal itu tidak diatur,” kata Jasa, Senin (1/5).

Artinya, lanjut Jasa, tidak hanya 5 bidang pekerja ini yang dioutsourcingkan, tetapi setiap bidang pekerjaan itu dapat di-outsourcingkan. Padahal, semangat outsourcing itu terletak pada penunjang kegiatan utama dari pada tiap industri, sehingga bisa saja nanti bidang pekerjaan tersebut tidak ada yang direkrut menjadi karyawan tetap di industri itu.

Kemudian, pada pasal 59 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),  di UU Nomor 13 Tahun 2003 itu disyaratkan bahwa PKWT tidak melebihi dari pada tiga tahun, maksimalnya dua tahun dan dapat diperpanjang hanya satu kali dan itupun hanya satu tahun saja, berarti dua tahun ditambah satu tahun sama dengan tiga tahun.

“Tetapi di UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, di situ tidak diatur, itu artinya setiap Buruh, setiap pegawai bisa saja PKWT dan terus diperpanjang sampai puluhan tahun juga statusnya hanya pegawai kontrak. Kerugiannya adalah tidak diangkat menjadi pegawai tetap, ada ketentuan lebih dari pada itu kalau masih PKWT perjanjian kerja waktu yang tidak ditentukan, itulah sama dengan karyawan kontrak. Karena tidak dibatasi batas PKWT seperti UU Nomor 13 Tahun 2003, maka KSBSI khawatir pengusaha seenaknya saja nanti tidak angkat menjadi karyawan tetap dan tetap gunakan PKWT, itu memang inti terberatnya,” pungkas Jasa.

Selain itu, dihapusnya pasal 161 sampai dengan pasal 172 di UU No 13/2003 di UU No 6/2023 yang mengatur tentang pensiun, hak pekerja, pesangon itu dihapus. Ada itemnya seperti pengunduran diri dan ada hak-haknya, PHK sepihak juga ada hak-haknya. Pada UU No 6/2023 itu dihapus, itu sangat merugikan, yang mana pesangon itu merupakan hak bagi setiap pekerja yang diberhentikan di tempatnya bekerja untuk dapat digunakan bertahan hidup sebelum dapat pekerjaan baru, ini sangat prinsip dan sangat manusiawi.

Jasa menambahkan, pasal 184 di UU No 6/2023 juga dihapus, ini mengatur sanksi pidana dan denda atas pelanggaran pasal 167 poin 5 UU No 13/2003. Klaster ketenagakerjaan tidak banyak dibahas dalam UU Ciptaker No 6, sehingga pekerja dan buruh sangat dirugikan. Untuk itulah Korwil KSBSI menolak klaster-klaster tertentu yang merugikan pekerja dan buruh, yakni UU No. 6/2023 tentang cipta tenaga kerja.

“Kami berharap pemerintah mendengar ini karena pekerja itu dengan segenap waktunya dan pengetahuannya, memberikan ke dalam dunia kerjanya, semestinya menjadi satu prioritas perhatian. Kan pekerja itu mintanya tidak aneh-aneh, kalau kami sarankan jangan diubah-ubah dulu deh. Penerapan UU Cipta Kerja No 6/2023 ini pasti berdampak. Nanti tidak ada pegawai tetap, ujung-ujungnya jadi pegawai waktu tertentu atau kita kenal dengan  pegawai kontrak,” imbuh Jasa.yml

-
-
-