Hukrim

Simpan 20 Gram Sabu, Emak-emak Dibekuk Polisi

22
×

Simpan 20 Gram Sabu, Emak-emak Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Simpan 20 Gram Sabu, Emak-emak Dibekuk Polisi
ISTIMEWA DITANGKAP - Tim Satresnakorba Polres Kotim saat melakukan penangkapan terhadap MY (35), tersangka kasus narkoba di kediamannya. 

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Kedapatan menyimpan 20 gram narkotik jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnaroba) Polres Kotim.  Kasat Nakoba Polres Kotim AKP Bagus Winamorko mengatakan, IRT berinisial MY (35) sering melakukan transaksi sabu di Jalan Teratai 5 Jalur 5,  Kelurahan Ketapang, Kecamata Mentawa Baru Ketapang.

“Terungapnya kasus ini bermula ketika kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa MY (35) diduga sering melakukan transaksi narkoba diwilayah tersebut. Kemudian kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan terlapor di rumahnya di Jalan Soeprapto, Gang Semangka, Kelurahan Ketapang,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (13/6).

Ketika diinterogasi, perempuan yang diketahui berstatus janda itu mengakui telah menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Teratai 5. Dalam rumah tersebut polisi menemukan 5 paket sabu yang dalam toples di atas lemari ruang tamu dengan berat total 20,58 gram.

Polisi juga menyita barang bukti lain berupa empat potong plastik warna hitam, empat helai kertas tisu, satu unit timbangan digital, satu buah kantong plastik, satu buah toples, dan satu unit ponsel. “Setelah mengamankan barang bukti terlapor langsung kami bawa ke markas. Atas perbuatannya MY (35) kami sangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang – undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. c-prs