PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Berdasarkan hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang disampaikan melalui aplikasi Silon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan bahwa dari jumlah 456 Bacaleg, sebanyak 404 belum memenuhi syarat.
Ketua KPU Kobar Chaidir, dalam rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi Bacaleg, mengatakan, berdasarkan PKPU No 3 dan PKPU No 10, pada 23 Juni 2023, secara serentak disampaikan hasil verifikasi administrasi Bacaleg tersebut.
“Dari 456 Bacaleg yang diusulkan 18 parpol ke KPU, hanya 52 Bacaleg yang memenuhi syarat, sementara dokumen 404 Bacaleg lainnya belum memenuhi syarat. Hal itu sesuai hasil verifikasi melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ungkap Chaidir, Jumat (23/6).
Chaidir juga mengakui, mayoritas dokumen Bacaleg yang BMS (Belum Memenuhi Syarat) dikarenakan beberapa kesalahan pada saat upload berkas. Mulai dari kelengkapan berkas, foto yang dimasukkan bukan foto terbaru, adanya perbedaan nama KTP dengan ijazah, tidak melakukan ceklis pada saat pengajuan surat pendaftaran, legalisir ijazah, KTA ganda dan lain-lain.
“Kami harapkan perwakilan dari masing masing parpol ini dapat memberikan informasi kepada masing-masing Bacalegnya, karena KPU memberikan kesempatan bagi 18 parpol untuk melengkapi berkas Bacaleg yang BMS selama 2 pekan ke depan, terhitung mulai dari 25 Juni-9 Juli 2023. Perbaikan dokumen Bacaleg dilakukan melalui aplikasi Silon,” ujar Chaidir.
Ditegaskannya, bagi Bacaleg yang BMS agar segera dilakukan perbaikan, disesuaikan dengan persyaratan yang telah disebutkan. Kalau ada yang kesulitan silakan datang ke help desk KPU Kobar. Perbaikan sama seperti pendaftaran awal, lalu lewat aplikasi Silon.
“Termasuk juga jika ada partai politik yang akan menggantikan Bacalegnya, bisa dilakukan saat ini dalam proses perbaikan. Tadi pun pada saat rapat kami membuka tanya jawab perihal hal-hal yang belum dipahami,” jelas Chaidir. c-uli











