PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus menunaikan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung pembahasan Undang-Undang (UU). Baru-baru ini, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menggelar finalisasi Rancangan UU Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyampaikan, finalisasi yang dilakukan PPUU beberapa waktu lalu, merupakan bahan yang diperoleh dari Kota Bandung. Semua hasil tersebut dilakukan pembahasan yang bertujuan untuk kepentingan bangsa, negara dan daerah.
“Kami membahas berbagai aspek pengelolaan sumber daya alam yang terbaik untuk kepentingan bangsa, negara dan juga daerah. Menurut DPD RI, pengaturan pengelolaan SDM menjadi sangat penting, berkenaan dengan kejelasan sistem pengelolaan SDA,” kata Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini, saat menyampaikan agenda finalisasi RUU SDA, via whatsapp, Senin (10/7).
Gubernur Kalteng Periode 2005-2015 ini mengatakan, adanya pengaturan dan kejelasan berkenaan dengan sistem pengelolaan sumber daya alam. Banyak yang dituangkan dalam RUU tersebut, termasuk masalah dana bagi hasil. Selain itu, masalah pelibatan dan pembagian kewenangan bagi daerah penghasil juga dianggap sangat perlu.
Tentu, lanjut Bapak Pembangunan Kalteng ini, semangat otonomi daerah yang seluas-luasnya, tetap memerhatikan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbentuk republik.
DPD RI juga selalu berkoordinasi untuk memastikan beberapa draf RUU agar dapat disepakati dalam sidang paripurna DPD RI, sehingga berikutnya RUU ini bisa diperjuangkan dan dibahas secara tripartit bersama DPR RI dan pemerintah.
DPD RI, ungkap Teras Narang, mengajak masyarakat untuk mengawal dan mendukung produk RUU dari DPD RI, agar dapat menjadi sebuah produk undang-undang yang berkemanfaatan bagi daerah kita masing-masing. ded









