-
PEMKAB KOTIM

Dua Ranperda Pemkab Kotim Disetujui DPRD Kotim

53
×

Dua Ranperda Pemkab Kotim Disetujui DPRD Kotim

Sebarkan artikel ini
Dua Ranperda Pemkab Kotim Disetujui DPRD Kotim
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) disetujui oleh DPRD Kotim. Kedua ranperda tersebut, yakni tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perseroan terbatas Habaring Hurung dan tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Disetujuinya dua buah ranperda tersebut oleh DPRD Kotim disertai kesepakatan bersama antara pimpinan legislatif dan pimpinan eksekutif dengan dilakukannya penandatanganan oleh Bupati Kotim Halikinnor yang saat itu didampingi Sekda Kotim Fajrurrahman dan Ketua DPRD Kotim Rinie pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kotim, Senin (4/9/2023).

Dalam pidatonya Bupati Kotim Halikinnor dirinya mengatakan ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perseroan terbatas habaring hurung sampit-kalteng dibuat sebagai upaya untuk mencapai tujuan dalam pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng. Serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta memupuk sumber pendapatan asli daerah, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah yakni dengan melakukan penyertaan modal badan usaha milik daerah perseroan terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng.

“Sehingga badan usaha milik daerah dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah,” katanya.

Dilanjutkannya, penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kotim. Dimana penyertaan modal perlu dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan, sehingga badan usaha milik daerah perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng dapat lebih kompetitif, tumbuh dan berkembang.

Dikatakan Halikinnor, berdasarkan pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, maka dari itu penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaaan modal daerah.

Sementara itu berkaitan dengan Ranperda Kabupaten Kotawaringin Timur tentang pajak daerah dan retribusi daerah,dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah berdampak dengan perubahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga perlu penyesuaian pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi lebih efektif, efisien dan produktif dengan diimbangi peningkatan pelayanan yang profesional.

“Sehingga pada akhirnya diharapkan dengan berlakunya Peraturan Daerah ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi di daerah, serta dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih luas,” terangnya.

Kemudian lanjutnya dengan adanya restrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam perkembangan perekonomian daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan melakukan upaya peningkatan dan optimalisasi sumber daya daerah melalui pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah yang dalam pertimbangan penetapan tarifnya perlu memperhatikan kebutuhan dan kondisi daerah serta kemampuan keuangan masyarakat.

Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan dilaksanakan proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Kalimantan Tengah. Sedangkan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perseroan terbatas habaring hurung Sampit-Kalteng. Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut dan peraturan daerah tersebut sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pembentukan peraturan daerah ini,” pungkasnya. (MS)

-
-
-