PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rapat Paripurna ke-4 dalam masa persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 DPRD Kota Palangka Raya telah diadakan melalui zoom, beberapa waktu lalu.
Basirun B. Sahepar, Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, menyampaikan pidato pengantar dari pimpinan DPRD Kota Palangka Raya mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Salah satunya tentang Rencana Perda tentang Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata.
“Kepariwisataan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah,” paparnya.
Dia menuturkan kondisi alam, flora, fauna, yang dianggap sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, serta warisan bersejarah, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki oleh Indonesia adalah sumber daya serta aset yang berperan dalam pembangunan sektor pariwisata.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945.
“Berdasarkan landasan tersebut, pembangunan sektor pariwisata menjadi penting dalam upaya menciptakan kesempatan usaha yang merata dan mendapatkan manfaat bagi masyarakat. Ini juga diperlukan untuk menghadapi perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global. Oleh karena itu, Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata menjadi bagian yang tak terpisahkan dari upaya pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Pelaksanaan Kelurahan Wisata dan Kampung Wisata diarahkan oleh 8 prinsip yang mencakup seperti, memanfaatkan fasilitas yang ada untuk kepentingan masyarakat setempat, memberikan manfaat ekonomi, mendorong interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, mengembangkan produk wisata daerah, bisa berfungsi sebagai objek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan lainnya.
“Dengan prinsip-prinsip ini, tujuan utama adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, melestarikan warisan budaya dan alam daerah, serta mempromosikan pariwisata yang berkelanjutan,” tutupnya.rba











