-
Spirit Kalteng

Permendagri Rugikan Masyarakat Kalteng?

51
×

Permendagri Rugikan Masyarakat Kalteng?

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANUS AKSI DAMAI– Massa dari MP3D saat menyuarakan aspirasi di depan Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/9).
-

*Nuryakin: 2 Skenario Pelantikan Pj Kepala Daerah 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) melakukan aksi damai di depan Gerbang Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/9). Mereka menuntut agar Mendagri mempertimbangkan mengutus pejabat sementara di 10 kabupaten/kota di Kalteng agar diisi putra asli daerah.

Juru bicara MP3D Ingkit BS Djaper mengatakan, ini merupakan aspirasi susulan penetapan Pj Bupati/Wali Kota yang ada di Kalteng tidak boleh berasal dari masyarakat luar daerah.

“Kami berkomitmen tetap tidak menyetujui Pj berasal dari luar daerah, kami ingin memang putra asli daerah yang memimpin,” katanya.

Menurutnya, putra putri asli daerah lebih memahami dibanding Pj yang berasal dari luar daerah. “Sudah cukup putra-putri daerah kami, apalagi yang mau disanksikan?” ujar Ingkit.

Ia meminta pemerintah pusat jangan diam dengan aksi tuntutan ini. Akomodir  dengan baik, berikan kesempatan kepada putra daerah untuk bisa berkarya. “Jangan sampai kami yang punya rumah, orang luar daerah yang punya kunci,” sebutnya.

Ia menambahkan, jika pemerintah pusat tidak mendengarkan aspirasi masyarakat Kalteng, maka secara tidak langsung tidak menganggap bahwa keberadaan suara masyarakat Bumi Pancasila.

Meski Permendagri No 4 dan aturan-aturan lainnya memungkinkan untuk penunjukan Pj Bupati dan Wali Kota ini berdasarkan usulan dari DPRD Kabupaten/Kota, pemerintah provinsi  dan pemerintah pusat, seharusnya pemerintah pusat memberikan hak masyarakat Kalteng menentukan Pj, tidak harus menggunakan Permendagri No 4 yang menjadi acuan.

Ingkit meminta Permendagri No 4 itu agar direvisi, karena sebagiannya merugikan masyarakat Kalteng. Padahal, masyarakat Kalteng tidak jauh kalah berkompeten membangun daerahnya.

“Saya minta kepada Kemendagri yang menjadi Pj di 10 kabupaten/ kota itu harus putra asli daerah,” tegas Ingkit.

Dua Skenario

Masa jabatan 9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalimantan Tengah tersisa 2 hari lagi. Namun, sampai saat ini surat keputusan penetapan nama Penjabat (Pj) kepala daerah belum juga diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sampai saat ini belum ada pemanggilan (Mendagri), itu masalahnya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Nuryakin, di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/9).

Nuryakin belum bisa memastikan kapan pemanggilan dari Mendagri. Namun ia menyebut, SK Pj Bupati/Wali Kota paling lambat diterima pada Sabtu, 23 September 2023 dan pelantikan Pj Bupati/Wali Kota berdasarkan aturan pada 24 September 2023,

“Berdasarkan undang-undang itu tanggal 24 September ini, tapi bisa saja secara teknis kalau di hari Minggu kan libur, bisa saja ke tanggal 25, yakni hari Senin,” ujar Nuryakin.

Nuryakin menegaskan, pihaknya akan membuat 2 skenario untuk pelantikan Pj kepala daerah di Kalteng.

“Satu untuk hari Minggu, satunya untuk hari Senin,” tegasnya.

Disinggung apakah pihak Pemprov Kalteng sudah menghubungi Mendagri, namun Sekda menyebut bahwa sudah ada Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta.

“Kalo itu sudah ada orangnya, Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Nuryakin dengan nada canda. jev

 

-
-
-