+PT GSPP Dijatuhi 13 Sanksi
+“Laporan Penilaian Kementerian LHK atas Pelaporan Pengelolaan Limbah PT GSPP sangat baik. Pihaknya Mempercayai Tanpa Meninjau Langsung ke Lapangan. Ternyata Penilaian Baik yang Dikeluarkan Kementerian LHK Tidak Menjamin Semuanya Masuk Kategori Baik”
PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Gunung Sejahtera Puti Pesona (GSPP), pasca keluarnya hasil laboratorium Mutu Agung Lestari. PT GSPP wajib melaksanakan 13 item sanksi.
Penjabat (Pj) Bupati Kobar Budi Santosa usai memimpin Rakordal pengendalian rencana pembangunan triwulan III tahun 2023 mempersilakan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar untuk menyampaikan hasil uji laboratorium.
“Saya izinkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kobar Fitriyana, untuk menyampaikan hasil dari pemeriksaan laboratorium atas limbah PT GSPP, gak apa-apa silakan diekspose saja hasilnya,” ujar Pj Bupati.
Kepala DLH Kobar Fitriyana menjelaskan, hasil uji laboratorium milik Mutu Agung Lestari terhadap sampel limbah cair PT GSPP, keluar pada akhir Juli 2023. Meski hasilnya tidak ada unsur pencemaran, akan tetapi Pj Bupati Kobar mengeluarkan sanksi administrasi.
“Hasilnya memang tidak ada unsur pencemaran, tetapi dari hasil laboratorium tersebut, Pj Bupati Kobar menyurati kepada PT GSPP berupa sanksi administrasi yang harus dipenuhi, yakni sebanyak 13 pointer. Tanggal 22 Agustus 2023 kami melayangkan surat kepada PT GSPP,” kata Fitriyana kepada Tabengan, Kamis (9/11).
Fitriyana menjelaskan, dari 13 pointer tersebut terbagi 11 pointer dilaksanakan selama 30 hari, 1 pointer dilaksanakan selama 60 hari dan 1 pointernya 120 hari. Adapun sanksinya adalah mengulang kembali perencanaan proses Land aplikasi, personel termasuk dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
PT GSPP juga diminta harus ada inovasi dalam pengelolaan limbah, apakah digital maupun manual, termasuk juga dalam memenuhi jumlah sumber daya manusia.
“Progres saat ini hampir 75 persen dalam perbaikan land aplikasi di beberapa blok, termasuk juga melakukan pembersihan. Pada prinsipnya PT GSPP bersama perusahaan Astra Group yang ada di wilayah Kobar ini dalam pengawasan kami, dan sanksi yang diberikan oleh Pj Bupati ini juga kami sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Fitriyana.
Menurutnya, dari Kementerian LHK sendiri memberikan apresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kobar. Semuanya melalui prosedur, termasuk pembentukan tim investigasi dan mengirim sampel. Yang jelas, sanksi tersebut akan memengaruhi penilaian baik yang dilakukan oleh Kementerian LHK.
“Sanksi yang diberikan oleh Pj Bupati Kobar ini sangat memengaruhi penilaian Kementerian LHK. Sebab, selama ini penilaian dari Kementerian LHK atas pelaporan pengelolaan limbah PT GSPP sangat baik. Tapi nyatanya di lapangan ada kelalaian. Atas kejadian kemarin, PT GSPP bersama anak perusahaan lainnya milik Astra Group di Kobar, meski beda majamen, semuanya dalam pengawasan kami,” kata Fitriyana.
Fitriyana menambahkan, selama ini pihaknya hanya mempercayai berdasarkan penilaian dari Kementerian LHK, tanpa meninjau langsung ke lapangan. Setiap perusahaan diwajibkan menyampaikan pelaporan perihal pengelolaan limbah 6 bulan sekali/satu semester.
“Ternyata penilaian baik yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK tidak menjamin semuanya masuk kategori baik, ini jadi pembelajaran kami. Jujur saja karena keterbatasan anggaran itulah, kami hanya membaca dari pelaporan tanpa ke lapangan langsung. Sebab di Kobar ini ada 27 perusahaan besar yang bergerak di kelapa sawit. Atas kejadian kemarin, maka kami akan intens langsung meninjau ke lapangan,” imbuh Fitriyana.
Fitriyana menambahkan, dalam perbaikan 13 poin tersebut, pihaknya pun memberikan dukungan kepada PT GSPP, dan PT GSPP sendiri telah melakukan komunikasi dengan masyarakat di sekitar, selain juga memberikan corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitarnya. c-uli